Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan Parpol

Bawaslu sebar tim ke daerah pantau pelaksanaan kampanye

Palembang, IDN Times - Gong kampanye sudah ditabuh menandakan kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres), Calon Legislatif (Caleg), hingga partai politik telah dimulai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel), Kurniawan, mengintruksikan ke Bawaslu di kabupaten dan kota untuk memulai tahapan pengawasan proses kampanye.

"Hari ini ada tiga tim yang turun ke kabupaten dan kota, di antaranya, OKU, Muara Enim, dan sekitarnya," ungkap Kurniawan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Kampanye di Sumsel Tetap Kondusif

1. Bawaslu surati parpol untuk minta jadwal

Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan ParpolIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejumlah kegiatan partai politik (Parpol) maupun caleg akan didata sehingga pengawasan dapat dimaksimalkan dalam tiga bulan sebelum masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saat ini kita sudah menyurati parpol untuk minta jadwal kegiatan mereka," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Kampanye di Sumsel Tetap Kondusif

2. Pengawasan dilakukan sampai tingkat kecamatan

Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan ParpolIlustrasi petugas KPPS (IDN Times/Istimewa)

Pengawasan yang dilakukan akan dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dengan menurunkan Panwascam. Mereka akan memantau materi kampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Kita lihat dulu lokasinya di mana. Kalau tingkat kecamatan berarti Panwascam yang mengawasi kampanye," ujar dia.

3. Keributan saat kampanye akan dibubarkan

Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan ParpolIlustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kurniawan menambahkan, pelanggaran kampanye juga tergantung jenis pelanggarannya untuk diberikan sanksi. Ia memberikan contoh apabila saat kampanye terjadi keributan dan menganggu kemanan, maka kampanye tersebut akan diberhentikan.

"Saat kampanye kalau menganggu keamanan akan langsung kita berhentikan, dan untuk sanksi lain kita lihat dari jenis pelanggarannya baru bisa ditentukan," tutup dia.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Lembaga Survei Pengaruhi Pemilih Tradisional

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya