Bawaslu Sumsel Instruksikan Gugus Tugas Awasi Kampanye di Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penggunaan media sosial (Medsos) dalam kampanye tak dilarang. Namun penggunaan medsos tak selamanya digunakan untuk kampanye sewajarnya, melainkan sering digunakan untuk black campaign atau kampanye hitam. Untuk mencegah hal itu marak terjadi, Bawaslu Sumsel mengupayakan pengawasan. Mengingat hal itu marak terjadi di masa kampanye.
"Kita punya gugus tugasnya, untuk pelaksanaanya gugus tugas yang akan mengawasi itu," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan Parpol
1. Parpol diminta daftarkan akun media sosial
Bawaslu Sumsel menyebutkan, pihaknya akan mendata media sosial dari partai politik (Parpol). Menurutya penggunaan medsos tak dilarang, asal dari akun medsos yang sudah terdaftar. Pihaknya akan mengawasi setiap bentuk ujaran kebencian.
"Mau Facebook, Instgaram, ataupun lainnya diperbolehkan, asal mereka sudah mendaftarkan akun ke KPU, jangan saja melanggar aturan yang sudah ada," jelas dia.
Baca Juga: ASN Sumsel Cawe-Cawe Selama Pemilu 2024 Bakal Dinonaktifkan
2. Kegaiatan parpol juga akan diawasi
Sejumlah kegiatan parpol maupun caleg akan didata sehingga pengawasan dapat lebih dimaksimalkan dalam tiga bulan sebelum masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saat ini kita sudah menyurati parpol untuk minta jadwal kegiatan mereka," jelas dia.
3. Sanksi etik kepada anggota yang terlibat politik
Tak hanya itu saja, dirinya turut mewanti-wanti anggotanya agar ntuk tidak terlibat dalam kampanye. Sanksi akan diberikan teguran hingga sanksi keras jika melanggar.
"Kalau ada yang ikut kampanye akan kita kenakan sanksi etik, mulai dari peringatan dan pemberhentian, tergantung yang dilanggar," ucap dia.