Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Minta Semua Pelaku Dipenjara

Safarudin tak setuju tiga pelaku direhabilitasi

Intinya Sih...

  • Tiga pelaku pembunuhan anak di bawah umur diserahkan ke panti rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang.
  • Orang tua korban menolak keputusan tersebut dan meminta agar semua pelaku ditahan dan diproses hukum.
  • Kapolrestabes Palembang menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi ketiga pelaku sebagai anak-anak dari penahanan.

Palembang, IDN Times - Tiga remaja pelaku pembunuhan MZ (13), MS (12) dan AS (12) diserahkan pihak kepolisian ke panti rehabilitasi berdasarkan aturan Undang-Undang. Hanya saja, hal tersebut dianggap Safarudin orang tua korban AA (13) sebagai perbuatan yang tidak adil.

Pasalnya hanya IS (16) yang ditahan dan diproses secara hukum sebagai otak perbuatan kriminal. Dirinya meminta polisi menegakan hukum yang sama untuk semua pelaku.

"Saya meminta ketiga pelaku lainnya ditahan, karena jumlah pelaku nya ada empat, tetapi, hanya satu yang ditahan," ungkap Safarudin, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan Sempat Saksikan Penemuan Jasad Korban di TPU

1. Berharap semua pelaku diproses hukum penjara

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Minta Semua Pelaku DipenjaraPotret empat remaja pelaku pembunuhan di Palembang (Dok: ist)

Safarudin mengaku kecewa dengan keputusan polisi merehab para pelaku. Sebagai orang tua, dirinya tak terima anaknya meninggal dunia secara tragis di TPU Talang Kerikil Palembang.

"Saya sebagai orang tua korban sangat keberatan, seandainya orang lain mengalami hal seperti saya, pasti juga akan melakukan hal yang sama (minta pelaku lain ditahan)," jelas dia.

2. Safarudin akan cari keadilan ke Jakarta

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Minta Semua Pelaku DipenjaraRekaman kamera warga (Dok: ist)

Dirinya meminta, polisi berlaku adil dalam kasus tersebut. Kalaupun para pelaku tak juga semuanya ditahan, Safarudin mengaku akan ke Jakarta mencari keadilan.

"Di mana letak keadilannya, saya orang kecil, tolong bantu saya," jelas dia.

3. Polisi gunakan UU perlindungan anak

Orangtua Korban Pembunuhan Kuburan Cina Minta Semua Pelaku DipenjaraPress rilis pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Palembang (Dok: istimewa)

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku pembunuhan yang berstatus anak di bawah umur yakni, MZ (13), MS (12) dan AS (12) sudah diserahkan pihak kepolisian ke panti rehabilitasi yang berada di kawasan Indralaya, Ogan Ilir. Ketiga pelaku akan dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Undang-undang melindungi mereka dari penahanan, mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, Jumat (6/9/2024).

Harryo menerangkan, selain pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku. Dirinya mengakui memang ada permintaan keluarga agar ketiga pelaku untuk dilakukan pembinaan.

"Keluarga memohon bantuan pihak kepolisian untuk menitipkan ketiga pelaku di panti rehabilitasi anak, demi keselamatan mereka," jelas dia.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Kuburan Cina Palembang

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya