Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap Mencuri
Tersangka kepergok pemilik rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Agung Rahmana (20) tak menduga dirinya akan kembali ke penjara dengan cepat. Belum satu bulan menghirup udara bebas, Agung kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Kemuning usai mencuri handohone saat menyatroni rumah warga di kawasan Mayor Salim Batubara Palembang.
"Tersangka tertangkap warga usai melakukan pencurian. Dari catatan yang ada, tersangka adalah residivis yang baru bebas akhir 2022 kemarin atas kasus yang sama. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara," ungkap Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina, Sabtu (28/1/2023).
1. Tersangka satroni rumah warga menyamar sebagai pemulung
Usai keluar penjara, tersangka tak memiliki pekerjaan sehingga kembali memiliki niat untuk melakukan pencurian. Berkedok sebagai pemulung, tersangka berpura-pura mencari barang bekas untuk menyatroni rumah warga.
Melihat kondisi perumahan yang sepi, tersangka nekat masuk ke salah satu rumah warga yang pintunya terbuka. Tersangka masuk ke kamar dan mencuri handphone yang tergeletak.
"Pemilik rumah memergoki korban saat akan keluar dari rumah tersebut. Sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan pelaju," jelas dia.
Baca Juga: Target Retribusi Kebersihan di Palembang Naik Rp4 Miliar Tahun Ini