TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Bebas dari Penjara, Pemuda di Palembang Kembali Tertangkap Mencuri

Tersangka kepergok pemilik rumah

Residivis kasus pencurian ditangkap dam ditahan di Polsek Kemuning (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Agung Rahmana (20) tak menduga dirinya akan kembali ke penjara dengan cepat. Belum satu bulan menghirup udara bebas, Agung kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Kemuning usai mencuri handohone saat menyatroni rumah warga di kawasan Mayor Salim Batubara Palembang.

"Tersangka tertangkap warga usai melakukan pencurian. Dari catatan yang ada, tersangka adalah residivis yang baru bebas akhir 2022 kemarin atas kasus yang sama. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara," ungkap Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina, Sabtu (28/1/2023).

1. Tersangka satroni rumah warga menyamar sebagai pemulung

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai keluar penjara, tersangka tak memiliki pekerjaan sehingga kembali memiliki niat untuk melakukan pencurian. Berkedok sebagai pemulung, tersangka berpura-pura mencari barang bekas untuk menyatroni rumah warga.

Melihat kondisi perumahan yang sepi, tersangka nekat masuk ke salah satu rumah warga yang pintunya terbuka. Tersangka masuk ke kamar dan mencuri handphone yang tergeletak.

"Pemilik rumah memergoki korban saat akan keluar dari rumah tersebut. Sempat terjadi aksi saling tarik menarik antara korban dan pelaju," jelas dia.

2. Tersangka ditangkap warga

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Keributan tersebut membuat kegaduhan yang memancing warga untuk berdatangan ke TKP. Warga lantas menangkap tersangka dan mengamankannya sebelum menghubungi pihak kepolisian.

"Usai ditangkap, tersangka baru diserahkan ke kepolisi, dan langsung dijemput," jelas dia.

Baca Juga: Target Retribusi Kebersihan di Palembang Naik Rp4 Miliar Tahun Ini

Berita Terkini Lainnya