Anggota DPRD Palembang Nyambi Bandar Sabu Didakwa Hukuman Mati
"55" dan "88" jadi kode khusus saat bertransaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Selain sebagai anggota dewan, terdakwa bandar narkotika di Kota Palembang.
Sebelumnya ia ditangkap aparat penegak hukum dengan barang bukti sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi. Barang bukti itu disimpan di tempat usaha laundry miliknya.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar, Ketua: Jangan Main-main
1. Sebutkan kode dalam transaksi narkotika
Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma dalam dakwaannya, menerangkan, dalam menjalankan aksinya, Doni tidak bermain sendiri. Terdakwa sebagai bandar di wilayah Palembang disokong oleh terdakwa lainnya yakni Mulyadi yang berperan sebagai pemilik modal.
Mulyadi memasok dan menghubungkan Doni dengan pemilik barang. "Terdakwa Doni adalah bandarnya, Mulyadi selaku pemilik modal dari aktifitas sebaran narkotika di Palembang," ujar Ary, Selasa (22/12/2020).
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya Doni memiliki kode khusus digunakan saat akan transaksi, yakni 55 dan 88. Kode tersebut selalu digunakan ketika berkomunikasi saat akan mengambil narkotika.
Baca Juga: [BREAKING] BNNP Ciduk Oknum Anggota DPRD Palembang, Amankan 4 Kg Sabu