TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPRD Palembang Nyambi Bandar Sabu Didakwa Hukuman Mati

"55" dan "88" jadi kode khusus saat bertransaksi

Sidang virtual anggota DPRD Palembang nyambi bandar sabu (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Selain sebagai anggota dewan, terdakwa bandar narkotika di Kota Palembang.

Sebelumnya ia ditangkap aparat penegak hukum dengan barang bukti sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi. Barang bukti itu disimpan di tempat usaha laundry miliknya.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar, Ketua: Jangan Main-main   

1. Sebutkan kode dalam transaksi narkotika

Terdakwa Doni Timur anggota DPRD Palembang yang menjadi bandar sabu (IDN Times/istimewa)

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma dalam dakwaannya, menerangkan, dalam menjalankan aksinya, Doni tidak bermain sendiri. Terdakwa sebagai bandar di wilayah Palembang disokong oleh terdakwa lainnya yakni Mulyadi yang berperan sebagai pemilik modal.

Mulyadi memasok dan menghubungkan Doni dengan pemilik barang. "Terdakwa Doni adalah bandarnya, Mulyadi selaku pemilik modal dari aktifitas sebaran narkotika di Palembang," ujar Ary, Selasa (22/12/2020).

Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya Doni memiliki kode khusus digunakan saat akan transaksi, yakni 55 dan 88. Kode tersebut selalu digunakan ketika berkomunikasi saat akan mengambil narkotika.

2. Doni didakwa bersamaan lima terdakwa lain

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Tidak hanya Doni, sidang dakwaan hari ini juga dibacakan terhadap lima terdakwa lain yakni, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. Mereka merupakan satu komplotan yang ditangkap BNN RI pada September 2020 lalu.

"Penangkapan itu dilakukan setelah BNN menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut," ujar Ary.

"Terdakwa Doni dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kasi Pidum Kejari Palembang Ary.

Baca Juga: [BREAKING] BNNP Ciduk Oknum Anggota DPRD Palembang, Amankan 4 Kg Sabu

Berita Terkini Lainnya