Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya
Alex dan Jimly Asshiddiqie diperiksa ulang sebagai saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, kembali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Namun Alex dipastikan tak menghadiri pemeriksaan dan meminta agenda ulang. Sedangkan Jimly tak memberi keterangan kepada Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini.
"Kita sudah mendapat surat dari Alex Noerdin jika yang bersangkutan berhalangan hadir dan minta ada agenda ulang. Sedangkan Jimly tidak ada keterangan," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra, Senin (26/7/2021).
Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!
1. Alex Noerdin bersurat ke Kejati Sumsel
Chandra menjelaskan, pihaknya telah menerima surat berhalangan hadir dari Alex Noerdin. Ia terhalang oleh pekerjaannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.
"Jadi hari ini penyidik kembali memeriksa tersangka Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] Mantan Sekda Sumsel Era Alex Noerdin Ditahan Kejati