TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin dan Jimly Batal Diperiksa Terkait Masjid Raya Sriwijaya

Alex dan Jimly Asshiddiqie diperiksa ulang sebagai saksi 

Kejati Sumsel umumkan dua nama yang tidak hadir dalam pemeriksaan (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, kembali dipanggil penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumsel. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Namun Alex dipastikan tak menghadiri pemeriksaan dan meminta agenda ulang. Sedangkan Jimly tak memberi keterangan kepada Pidsus Kejati Sumsel hingga saat ini.

"Kita sudah mendapat surat dari Alex Noerdin jika yang bersangkutan berhalangan hadir dan minta ada agenda ulang. Sedangkan Jimly tidak ada keterangan," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

1. Alex Noerdin bersurat ke Kejati Sumsel

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Chandra menjelaskan, pihaknya telah menerima surat berhalangan hadir dari Alex Noerdin. Ia terhalang oleh pekerjaannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

"Jadi hari ini penyidik kembali memeriksa tersangka Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman," jelas dia.

2. Besok sidang perdana kasus Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Kasus korupsi Masjid Sriwijaya akan segera menjalani sidang pertama untuk empat orang tersangka. Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid, Syarifudin. Project Manager beserta Kerja Sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

"Besok sidang pertama dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan," ujar dia.

3. Tenaga ahli Alex Noerdin sambangi Kejati Sumsel

IDN Times/Sidratul Muntaha

Sementara itu, Tenaga Ahli anggota DPR RI, KMS Khoirul Mukhlis, membenarkan panggilan terhadap Alex Noerdin. Ia menjelaskan, Alex sudah mengajukan jadwal pemanggilan ulang.

"Saya diminta oleh Pak Alex Noerdin menyampaikan surat penjadwalan ulang atas pemanggilan beliau sebagai saksi kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya sekitar pukul 9 pagi tadi," jelas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Sekda Sumsel Era Alex Noerdin Ditahan Kejati

Berita Terkini Lainnya