Alex Noerdin Berucap Alhamdulillah Dipindahkan ke Palembang
Berkas Alex Noerdin dilimpahkan ke pengadilan 3 pekan lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, akhirnya mendarat kembali di Bumi Sriwijaya setelah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena perkara tindak pidana korupsi penjualan gas negara di bawah BUMD Sumsel.
Anggota DPR RI non aktif ini dipindahkan ke rutan klas 1 Pakjo Palembang setelah cukup lama menghuni rutan Kejagung. Berbalut kemeja putih ditambah rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dan topi hitam, Alex turun dari mobil tahanan.
Alex sesekali melempar senyum. Dirinya terlebih dahulu dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengikuti serah terima tahanan. Saat ditanya awak media, Alex hanya melempar senyum dan meminta didoakan. Dirinya pun mengaku sehat untuk mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Alhamdulillah ya," ungkap Alex Noerdin singkat di Rutan Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati Sumsel
1. Kasus PDPDE naik tahap dua
Hal senada dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan. Menurutnya, pemindahan Alex dari Jakarta ke Palembang merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang dijalani mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut.
Alex tidak sendiri, karena dirinya dipindahkan bersama tiga tersangka lain juga terjerat dalam kasus yang sama. Ketiga tersangka adalah Direktur Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Mudai Madang, lalu Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, A Yaniarsyah Hasan, dan terakhir ada Direktur Utama PDPDE Sumsel, Caca Isa Saleh S.
"Penyerahan tersangka dilakukan bersama barang bukti. Adapun keempat tersangka yakni AN, MM, CISS, dan AY, terlibat dalam perkara korupsi PDPDE. Penyidik Kejagung menyatakan berkas tahap pertama lengkap dan menyerahkan kepada jaksa untuk menyiapkan tahap dua," ungkap Radyan.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Berkas Masjid Raya Sriwijaya Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang