Berkas Masjid Raya Sriwijaya Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Perkara kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumsel.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel merampungkan hasil penyidikan, dan segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
"Berkas perkara Alex Noerdin Cs akan segera naik untuk tahap kedua," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Jumat (17/12/2021).
1. Berkas anak buah Alex juga rampung tahap satu
Tak hanya Alex, ada lima tersangka lain yang berkasnya dianggap lengkap dan segera naik ke tahap dua. Mereka adalah Mudai Madang selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, dan Laonma PL Tobing mantan Kepala BPKAD Sumsel.
Mantan Plt Wali Kota Palembang, Akhmad Najib, yang sempat menjabat Asisten Kesra Sumsel, turut serta diproses. Lalu Agustinus Antoni selaku Kabid Anggaran BPKAD yang menjabat Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, dan Loka Sangganegara sebagai Tim Leader Pengawas PT Indah Karya.
"Jadi untuk berkas perkara keenam tersangka tersebut dinyatakan JPU Kejati Sumsel telah P21 atau lengkap," jelas dia.
Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya
2. Ada empat terpidana dari korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Perkara masjid Raya Sriwijaya telah menetapkan enam orang tersangka, dua terdakwa dan empat terpidana. Sebelumnya, PN Palembang telah menjatuhkan putusan kepada Eddy Hermanto sebagai mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Syarifudin MF Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya. Keduanya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dari pihak BUMN, ada Dwi Kridayani Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan, Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Keduanya juga dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa masih dalam proses persidangan yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumsel, dan Ahmad Nasuhi mantan Plt Karo Kesra Sumsel. Keduanya dituntut hukuman berbeda. Jika Mukti dituntut 10 tahun, namun Nasuhi 15 tahun.
Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak
3. Masjid Sriwijaya mega proyek sambut Asian Games
Diberitakan sebelumnya, pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menjadi proyek besar pemprov Sumatra Selatan (Sumsel) di masa kepemimpinan Gubernur Alex Noerdin. Rencananya masjid tersebut akan dilengkapi dengan islamic center dengan dibangunan menggunakan dana Rp1,1 triliun untuk menyambut Asian Games 2018 lalu.
Asian Games telah tiga tahun berlalu, hingga Alex Noerdin terpilih menjadi anggota DPR RI masjid tersebut tak pernah jelas proses pengerjaanya. Kucuran dana APBD sebesar Rp130 miliar hanya berbentuk pondasi awal dan tiang pancang.
Dugaan korupsi pembangunan masjid mulai ditelusuri Kejati Sumsel akhir tahun 2020 lalu dengan menemukan banyak kejanggalan. Tim Ahli Kejati Sumsel menilai, Rp130 miliar seharusnya bisa membuat bentuk bangunan masjid tersebut terlihat lebih jelas dibandingkan hanya tiang pondasi awal.
Selama mangkrak itu juga, banyak aset masjid Sriwijaya yang hilang dicuri orang. Besi-besi yang tertinggal, dan besi yang menempel di tiang pancang banyak yang dipotong secara sengaja.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya