Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati Sumsel

Ahmad Nasuhi juga dianggap berpura-pura lupa ingatan

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti, membacakan jawaban atas Pledoi atau pembelaan Ahmad Nasuhi alias Ustaz Coy, terdakwa mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Sumsel, .

Dalam proses sidang tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi dan kuasa hukumnya membantah terlibat korupsi. Bahkan pernyataan itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan beberapa waktu lalu.

"Banyak bantahan yang dilakukan Ustaz Coy dalam sidang. Kita harap hakim mengesampingkan fakta pledoi, dalam hal ini hakim bisa memberikan hukuman sesuai tuntutan kami. Perbuatan Ahmad Nasuhi menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya. Perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara," ungkap Jamiah Haryanti, Senin (20/12/2021).

1. Ahmad Nasuhi rusak handphone pribadi di toilet

Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati SumselKepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Banyuasin (Muba) Ahmad Nasuhi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ahmad Nasuhi selaku bawahan Alex Noerdin, sempat merusak handphone pribadinya saat menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel Lantai 6. Saat itu, penyidik baru memanggilnya dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya.

"Saat itu ditemukan handphone milik Nasuhi telah dihancurkan dan kartu SIM Card telah dipatahkan. Handphone ditemukan di toilet Kejati Sumsel. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa terdakwa sampai harus merusak barang pribadinya," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid Sriwijaya

2. Nasuhi sempat berpura-pura lupa ingatan

Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati SumselPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU Kejati Sumsel berusaha meyakinkan hakim untuk mengamini tuntutan 15 tahun penjara untuk Nasuhi. Menurutnya, Nasuhi sempat menghalangi penyidikan dengan berpura-pura memiliki penyakit yang membuatnya hilang ingatan.

"Kerusakan handphone dan pura-pura hilang ingatan. Padahal selama ini menjabat Kepala Dinsos Muba tidak pernah sampai hilang ingatan," jelas dia.

Baca Juga: Jaksa Beberkan Bukti Alex Noerdin Terima Dana Masjid Sriwijaya

3. Ahmad Nasuhi atur korupsi meski tak terima uang

Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati SumselAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Selaku Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi memiliki wewenang besar mengatur tender Masjid Raya Sriwijaya. Ia menjalankan perintah atasan, Alex Noerdin, agar memuluskan mega proyek masjid untuk mendukung Asian Games 2018.

Walau proyek masjid sudah bermasalah, namun Ahmad Nashui tetap menjamin proses tender berjalan atas permintaan Alex Noerdin. Nasuhi dinilai tidak peduli terhadap aturan.

"Proyek ini dibangun tanpa proposal. Yayasan yang menaunginya pun dianggap tidak layak menerima uang APBD Sumsel, lantaran menerima dana hibah di Jakarta Selatan," beber dia.

Nasuhi dianggap bekerja sama Alex Noerdin mengubah Surat Keputusan (SK) pembangunan masjid sebanyak tiga kali. Antara keduanya juga telah menjalankan perbuatan secara diam-diam untuk mengatur SK pembangunan.

"Ahmad Nasuhi benar tidak terima uang dalam perkara ini, akan tetapi Ahmad Nasuhi menyalahgunakan jabatannya. Perbuatannya pun melawan hukum mengakibatkan kerugian negara," jelas dia

Ahmad Nasuhi dianggap membantu Alex Noerdin sebagai otak kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya. Nasuhi dan Alex disebut menabrak segala aturan, Permendagri, pengelolaan keuangan daerah, dan menabrak Perpres tentang pengadaan barang dan jasa

"Fakta hukum ada kerja sama Mukti Sulaiman dan Ahmad Nashui ikut serta. Sedangkan pelaku utamanya adalah Alex Noerdin, selaku Gubernur Sumsel yang memberikan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya," jelas dia.

4. Sidang ditunda selama tiga hari

Ternyata Ahmad Nasuhi Rusak HP di Toilet Saat Diperiksa Kejati SumselAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Penasihat hukum Ahmad Nasuhi mengatakan, pihaknya bakal menanggapi replik pada tiga hari mendatang atau 23 Desember 2021. Menurutnya, pihak Nasuhi akan menanggapi keterangan Replik yang disampaikan JPU.

"Kami ajukan Duplik 23 Desember nanti yang mulia," jelas dia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Abdul Azis, menunda sidang hingga tiga hari mendatang.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya