Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid Sriwijaya

Mukti mengaku sudah rindu dengan istri, anak, dan cucunya

Palembang, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah Sumatra Selatan (Sekda Sumsel), Mukti Sulaiman, menyampaikan secara langsung nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Jumat (17/12/2021).

Mukti mengungkap rasa kecewa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Menurut Mukti, 37 saksi yang dihadirkan tak ada satu pun menyebut namanya terlibat dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

"Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum," ungkap Mukti saat menyampaikan pembelaannya, Jumat (17/12/2021).

1. Mukti sedih keluarga bertanya-tanya soal keterlibatannya

Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid SriwijayaMantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Mukti menambahkan, kerugian negara sebesar Rp130 miliar dari pencairan dua termin APBD pada 2015 sebesar Rp50 miliar dan pada 2017 mencapai Rp80 miliar, tak sedikit pun diterimanya.

Ia tak menyangka setelah empat kali pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak awal 2021 lalu, menjadi petaka karena ditetapkan sebagai tersangka.

"Istri dan anak, cucu, serta keluarga besar saya bertanya-tanya apakah betul saya membuat kesalahan. Saya ditunggu anak, istri, dan cucu di rumah," ujar dia.

Baca Juga: Berkas Masjid Raya Sriwijaya Lengkap, Alex Noerdin Segera Disidang

2. Mukti sebut tak ada niat korupsi dana masjid

Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid SriwijayaPembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mukti berharap pledoi yang disampaikannya hari ini menggugah hati majelis hakim. Menurutnya, apa yang disampaikan hari ini tulus mendorong hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

"Kami selaku manusia biasa yang bekerja sebagai PNS tidak luput dari khilaf. Kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi, apalagi pembangunan masjid. Kalau pun pada akhirnya bermasalah, ini di luar jangkauan kami. Pembangunan Masjid Sriwijaya merupakan inisiasi para tokoh Sumsel," beber dia.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel Dituntut 10 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya

3. Majelis Hakim kabulkan Mukti sebagai JC

Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid SriwijayaMantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatra Selatan, Mukti Sulaiman. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Iswadi Idris sebagai kuasa hukum Mukti Sulaiman mengatakan, kliennya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Permintaan itu pun telah disetujui, sehingga kasus tersebut akan dibuka seterang-terangnya di mata hukum.

“JC kami sudah diterima Majelis hHakim. mudah-mudahan ini jadi pertimbangan hakim (menjatuhkan vonis)," beber dia.

4. Kuasa hukum Mukti sebut kliennya tak terlibat

Mantan Sekda Sumsel Jadi Juctice Collaborator Kasus Masjid SriwijayaSidang Masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/istimewa)

Iswadi mengutp dari fakta persidangan yang telah dilalui, membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan anggaran pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menggunakan dana hibah.

"Perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga tugas Sekda hanya administrasi, tidak ada kewenangan final. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Apa yang disampaikan dalam pledoi, kami harap hakim supaya membebaskan dari jeratan hukum," tutup dia.

Baca Juga: Mantan Sekda dan Karo Kesra Sumsel Dikenakan Pasal Berlapis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya