TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Palembang Desak Polda Telusuri Ancaman Pemred Suara Nusantara

Perkara jurnalistik diselesaikan lewat mekanisme UU Pers

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Palembang, IDN Times - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Prawira Maulana, mengecam tindakan pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Suara Nusantara, Agus Harizal, oleh orang tak dikenal (OTD).

Menurutnya, pengancaman tersebut sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan awak jurnalis. AJI Palembang pun meminta polisi segera mengusut kasus pengancaman tersebut.

"AJI Palembang mendesak kepada pihak kepolisian (Polda Sumsel) segera melakukan penindakan terhadap kasus pengancaman," ujar Prawira, Kamis, (24/3/2022).

Baca Juga: Terima Ancaman Air Keras, Pemred Media Lokal Sumsel Melapor ke Polda

1. AJI Palembang ajak menjaga kemerdekaan pers

Ilustrasi protes terhadap kekerasan jurnalis. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Kejadian pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis di Bumi Sriwijaya sudah sering terjadi. Beberapa kasus tak banyak diproses secara hukum. Prawira berharap kasus ini menjadi atensi bagi Polda Sumsel.

"Ini sangat penting bagi terjaganya kemerdekaan pers dan juga memberikan keadilan," ujar dia.

Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

2. Pengancaman sebagai tindak pidana sepatutnya diusut

Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurutnya, berita yang diterbitkan Suara Nusantara sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik yang diatur dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999. Pihak-pihak yang kontra terhadap pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme UU Pers.

Prawira menilai apa yang dikerjakan jurnalis merupakan bentuk tanggung jawab untuk kepentingan publik. Ketika terjadi pengancaman, maka kerja jurnalistik akan terancam.

"Tidak benar bertindak secara kekerasan, apalagi dengan ancaman yang sangat mengerikan itu. Pengancaman ini jelas-jelas perbuatan pidana dan upaya menghalangi kerja-kerja jurnalistik," jelas dia.

Baca Juga: Kepala UPTB Samsat Banyuasin I Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terkini Lainnya