TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

6 Petani di Sumsel Tertangkap Membakar Lahan untuk Perkebunan

Tersangka menyebut membuka lahan dengan membakar lebih cepat

Tersangka BG pembakar lahan diamankan Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tiga Polres di Sumatra Selatan (Sumsel) yakni Polres Banyuasin, PALI dan OKI, berhasil mengamankan enam orang petani yang ketahuan melanggar Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, tentang larangan pembakaran hutan dan lahan. 

Maklumat tersebut yang dikeluarkan pada 11 Juni 2020 lalu, mengatur secara jelas mengenai larangan bagi perusaahan dan perorangan melakukan pembakaran lahan. Apa lagi, saat ini sudah memasuki musim kemarau berisiko mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Sejak 1 hingga 17 Juli ini, kita telah menangkap enam orang tersangka. Mereka kita tindak setelah terbukti membakar lahan pribadi di Banyuasin satu tempat, OKI satu tempat dan PALI Empat tempat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawanl, Jumat (17/7/2020). 

Baca Juga: Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap Jalan

1. Tersangka terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki

Tersangka diamankan karena membakar hutan dan lahan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Keenam tersangka yang diamankan semuanya merupakan warga asli setempat dan pemilik lahan. Rata-rata, mereka membakar lahan satu hingga dua hektare (ha). Adapun keenam tersangka yakni BG (45) warga Banyuasin, SR (42) warga OKI, dan HS, MUR, ALM, SUS merupakan warga PALI.

"Tersangka yang kita amankan ada dua laki-laki dan empat perempuan. Mereka membuka lahan dengan membakar untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian," jelas dia.

Baca Juga: Siagakan 10 Polres, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla

2. Para tersangka membakar lahan siang dan malam hari

Dua tersangka di rilis di Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saat membakar lahan, para tersangka melakukannya pada siang maupun malam hari. Para petani ini memilih menyulut api karena biaya yang murah. Cara tersebut pula telah menjadi kebiasaan untuk membuka lahan dengan cepat.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni parang, solar, korek api, sisa abu pembakaran dan bambu yang digunakan menyulut api," jelas dia.

3. Perusahaan dan perorangan akan diproses jika terbukti melakukan pembakaran lahan

Maklumat Kapolda Sumsel soal cegah karhutla (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anton pun memberikan peringatan kepada masyarakat maupun korporasi agar tak lagi menggunakan cara-cara lama seperti dibakar. Menurut dia, maklumat yang telah dikeluarkan Kapolda dapat menyeret para pembakar lahan ke tindak pidana.

Para petani yang menjadi tersangka juga akan dikenakan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara lima sampai sepuluh tahun, dan denda Rp10 miliar.

"Barang siapa yang lalai, maupun sengaja membuka lahan dengan cara dibakar akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya perorangan, tetapi juga perusahaan," beber dia.

Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam

Berita Terkini Lainnya