6 Petani di Sumsel Tertangkap Membakar Lahan untuk Perkebunan
Tersangka menyebut membuka lahan dengan membakar lebih cepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tiga Polres di Sumatra Selatan (Sumsel) yakni Polres Banyuasin, PALI dan OKI, berhasil mengamankan enam orang petani yang ketahuan melanggar Maklumat Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Maklumat tersebut yang dikeluarkan pada 11 Juni 2020 lalu, mengatur secara jelas mengenai larangan bagi perusaahan dan perorangan melakukan pembakaran lahan. Apa lagi, saat ini sudah memasuki musim kemarau berisiko mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sejak 1 hingga 17 Juli ini, kita telah menangkap enam orang tersangka. Mereka kita tindak setelah terbukti membakar lahan pribadi di Banyuasin satu tempat, OKI satu tempat dan PALI Empat tempat," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawanl, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap Jalan
1. Tersangka terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki
Keenam tersangka yang diamankan semuanya merupakan warga asli setempat dan pemilik lahan. Rata-rata, mereka membakar lahan satu hingga dua hektare (ha). Adapun keenam tersangka yakni BG (45) warga Banyuasin, SR (42) warga OKI, dan HS, MUR, ALM, SUS merupakan warga PALI.
"Tersangka yang kita amankan ada dua laki-laki dan empat perempuan. Mereka membuka lahan dengan membakar untuk membuka lahan perkebunan atau pertanian," jelas dia.
Baca Juga: Siagakan 10 Polres, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Cegah Karhutla
Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam