Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap Jalan

TRGD wewenangnya di bawah Gubernur langsung

Palembang, IDN Times - Badan Restorasi Gambut (BRG) yang selama ini bertugas untuk melakukan perbaikan terhadap lahan gambut yang rusak, rencananya akan dibubarkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, termasuk belasan lembaga negara lainnya.

Padahal Sumsel termasuk salah satu wilayah yang menjadi fokus BRG karena memiliki wilayah gambut cukup luas. Sejauh ini sejak 2016, BRG bertugas menjaga agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak terulang kembali serta mengembalikan fungsi gambut seperti sebelumnya.

"Itu kebijakan pemerintah pusat. Bubarnya BRG tidak akan berpengaruh terhadap Sumsel," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Rabu (15/7/2020).

1. Sumsel bakal maksimalkan Tim TRGD

Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap JalanHerman Deru saat menyampaikan masalah PSBB Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Deru, dirinya akan memaksimalkan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang berada di bawah wewenang Provinsi, agar dapat mencegah kerusakan gambut meskipun tidak ada lagi BRG. Dirinya yakin, usaha yang sudah dilakukan BRG bakal dilanjutkan oleh pihaknya.

"Kita kan ada TRGD, ini bisa kita gunakan untuk tetap menjaga gambut kita," jelas dia.

Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam

2. Sumsel tetap berupaya jaga gambut seluas 1,4 juta hektare

Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap JalanKerusakan parit yang diduga dibuat oleh pelaku ilegal logging untuk membawa kayu gelam (IDN Times/Dokumentasi Seksi 3 Gakkum Sumatera)

Menurut Deru, TRGD tidak secara linear berada di bawah BRG. Dirinya pun dapat memastikan 1,4 juta lahan gambut yang tersebar di seluruh daerah se-Sumsel bisa selalu terjaga maksimal.

"TRGD kita tetap berjalan, karena kita memang wilayah gambut yang luasannya ada 1,4 juta hektare," jelas dia.

Baca Juga: BRG RI Sebut Potensi Karhutla di Sumsel Tahun 2020 Masih Tinggi

3. BRG dianggap punya Tupoksi sama dengan BNPB

Jokowi Bakal Bubarkan BRG, Penanganan Karhutla di Sumsel Tetap JalanDok. Kantor Staf Presiden

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko pada Selasa, 14 Juli 2020 mengatakan, pertimbangan membubarkan BRG karena memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BRG merupakan lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah Presiden. BRG dibentuk setelah karhutla besar 2015 lalu melalui Peraturan Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.

Baca Juga: Cegah Kerusakan Gambut, BRG Ajak Pemuka Agama Edukasi Masyarakat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya