TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi Kemerdekaan

Mereka sudah diajukan saat menjadi Justice Collaborator

Ilustrasi Napi yang Melarikan Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengonfirmasi narapidana terorisme dan korupsi, bakal mendapat hak remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 ini.

"Memang untuk tahun ini ada yang mendapat remisi, tapi tidak langsung bebas," ungkap Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir kepada IDN Times, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Nasib Anak Akidi Tio Ditentukan Setelah Polda Sumsel Gelar Perkara

1. Ada 14 Napi korupsi dan satu teroris dapat remisi

Ilustrasi napi mendapat remisi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hamsir menjelaskan, napi korupsi di Sumsel tahun ini mencapai 14 orang yang mendapat remisi. Mereka berasal dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang satu orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau satu orang, dan Lapas II B Kayuagung satu orang.

Lalu Lapas kKelas III Pagar Alam lima orang, Lapas Kelas I Palembang lima oran,g dan Lapas Kelas II B satu orang. Sedangkan napi teroris ada satu orang dari Lapas kelas II A Lubuk Linggau.

"Rata-rata yang mendapat remisi bervariasi. Ada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ada kriteria-kriterianya," ungkap dia.

2. Penyidik Polri dan Kejaksaan ajukan Justice Collaborator

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Aturan pemberian remisi ini terjadi lantaran ada yang mengusulkan. Hamsir mengatakan, napi dan teroris diusulkan para penyidik kepada pihak Kemenkumham. Mereka yang mendapat remisi adalah napi dengan sepertiga masa tahanan. Mereka juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

"Ada napi yang menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi pihak penyidik baik Polri maupun Kejaksaan mengirimkan surat pengajuan JC. Jadi kalau kita dapat surat tidak bisa menahan," beber dia.

Baca Juga: Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi

Berita Terkini Lainnya