15 Napi Terorisme dan Korupsi di Sumsel Mendapat Remisi Kemerdekaan
Mereka sudah diajukan saat menjadi Justice Collaborator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) mengonfirmasi narapidana terorisme dan korupsi, bakal mendapat hak remisi pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 ini.
"Memang untuk tahun ini ada yang mendapat remisi, tapi tidak langsung bebas," ungkap Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Hamsir kepada IDN Times, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Nasib Anak Akidi Tio Ditentukan Setelah Polda Sumsel Gelar Perkara
1. Ada 14 Napi korupsi dan satu teroris dapat remisi
Hamsir menjelaskan, napi korupsi di Sumsel tahun ini mencapai 14 orang yang mendapat remisi. Mereka berasal dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang satu orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau satu orang, dan Lapas II B Kayuagung satu orang.
Lalu Lapas kKelas III Pagar Alam lima orang, Lapas Kelas I Palembang lima oran,g dan Lapas Kelas II B satu orang. Sedangkan napi teroris ada satu orang dari Lapas kelas II A Lubuk Linggau.
"Rata-rata yang mendapat remisi bervariasi. Ada satu bulan, tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ada kriteria-kriterianya," ungkap dia.
Baca Juga: Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi