Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai Saksi

JPU KPK bakal fokus ke penerima fee proyek jalan Muara Enim

Palembang, IDN Times - Nama istri Juarsah, Nurhilyah, disebut menerima uang untuk pencalonan sebagai anggota legislatif pada 2019 lalu. Uang dari diperoleh suaminya saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim dua tahun silam.

Beberapa kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel yang dipimpin Hakim, Ketua Sahlan Effendi, menanyakan keterlibatan Yani dan aliran dana Juarsah.

"Meski namanya disebut, kami tidak akan melebar ke sana. Kami akan fokus ke Juarsah sebagai penerima uang," ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ricky BM, Kamis (12/8/2021).

1. Istri Juarsah dianggap tidak terlibat

Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai SaksiBupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Menurut Ricky, pihaknya tidak akan menghadirkan Nurhilyah sebagai saksi di persidangan. Pihaknya lebih memilih menghadirkan saksi yang berhubungan erat dan mengetahui perihal kasus fee proyek jalan di Muara Enim.

"Tidak akan kita panggil. Kalau pihak Juarsah yang menghadirkan mungkin akan dipanggil," ujar dia.

Baca Juga: Yani Akui Juarsah Menerima Fee Rp4 Miliar Proyek Jalan Muara Enim

2. Juarsah sempat dijanjikan fee Rp10 miliar

Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai SaksiBupati Muara Enim non aktif, terdakwa Juarsah dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Juarsah menjadi terdakwa karena disinyalir menerima uang Rp4 miliar dari kontraktor. Uang itu diberikan melalui Elfin Mz Muchtar selaku Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

"Versi Yani, Juarsah menerima Rp4 miliar. Seharusnya Rp10 miliar di tahun 2019, namun keburu ada OTT," beber dia.

3. Terdakwa dan saksi tidak akan dihadirkan terus ke persidangan

Nyaleg dari Duit Korupsi, Jaksa Tolak Istri Juarsah Sebagai SaksiMantan Bupati Muara Enim 2018-2019 Ahmad Yani dihadirkan dalam sidang korupsi pembangunan jalan Muara Enim. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi//

Sidang kasus korupsi Bupati Muara Enim nonaktif kali ini menghadirkan terdakwa dan saksi langsung ke persidangan. Kehadiran mereka merupakan permintaan penasihat hukum (PH) dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Untuk menghadirkan terdakwa dan terpidana (saksi) secara langsung, mereka harus wajib dilakukan tes swab saat akan kembali ke dalam rutan.

"Mereka hadir tergantung penasihat hukum, Karutan, dan Kanwil Kemenkumham. Memang tidak setiap saat, kalau dibutuhkan hadir, kalau tidak cukup Zoom," tutup dia.

Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya