Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik Lokal
Sudah persiapkan 5 titik penyekatan pembatasan jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Status risiko penularan COVID-19 di Palembang masih berada di zona merah, atau tingkat bahaya penyebaran virus corona. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal.
Hal tersebut merujuk kebijakan dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, soal larangan mudik hanya berlaku di tingkat nasional, yakni pendatang luar yang tak boleh masuk Sumsel. Sedangkan bagi warga yang mudik ke kabupaten atau kota di wilayah Sumsel tetap diperbolehkan.
"Beberapa waktu lalu sudah disampaikan Pak Gubernur, kalau mudiknya masih di area Sumsel itu diperbolehkan. Alangkah baiknya imbauan ini didengarkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation
1. Tegaskan masyarakat Palembang jangan mudik ke luar Sumsel
Fitri menegaskan, aktivitas bepergian ke luar kota dan provinsi di luar Sumsel selama pemberlakuan larangan mudik berlangsung, harusnya ditaati oleh masyarakat agar tak merugikan banyak pihak.
Apalagi mudik pada hari raya Idulfitri tahun 2021 dilarang, mengingat status Palembang masih di zona merah. Bahkan perkembangan status bahaya kian meluas ke sejumlah kecamatan atau kelurahan.
"Kita imbau agar masyarakat Palembang tidak melaksanakan mudik ke luar Sumsel pada Idulfitri, karena Palembang masih zona merah dan tingkat penularannya tinggi," tegasnya.
Baca Juga: Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei