Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei

Seluruh jalan tol, utama, dan jalan tikus, dipantau 24 jam

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel)  menyiapkan skema penyekatan kendaraan yang datang dari Sumsel. Pos pemeriksaan ini akan berdiri di perbatasan Jambi, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung karena aturan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.

"Tahun ini kita akan melakukan penyekatan kendaraan yang masuk ke Sumsel, termasuk jalan tikus, jalan Tol, jalan arteri atau jalur umum. Tapi sejauh ini kita lakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk peniadaan mudik," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait kepada IDN Times, Selasa (20/4/2021).

1. Pos sekat akan dipantau 24 jam

Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 MeiPintu tol Keramasan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Menurut Cornelis, penyekatan dilakukan agar tidak ada yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 mengenai pembatasan kendaraan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Menurutnya apabila masih ada kendaraan yang membandel, Polda Sumsel dan jajaran tak segan meminta pengendara untuk memutar kembali arah tujuan.

"Total ada 39 jumlah pos sekat yang akan disiapkan saat hari H larangan diberlakukan. Pos sekat ini dipantau selama 24 jam. Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang kucing-kucingan" ujar dia.

Baca Juga: Bandara SMB II Palembang Tetap Beroperasi Meski Larangan Mudik

2. Skema tiga Polda jaga perbatasan

Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 MeiPintu tol Keramasan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/

Cornelis mengaku Polda Sumsel, Lampung, dan Banten telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk mencegah pemudik dari Jawa masuk ke Sumatra, begitu pun sebaliknya. Pencegatan awal kendaraan akan dilakukan di dua pelabuhan penghubung Jawa dan Sumatra.

"Kalau di Sumsel orang mau ke pulau Jawa pasti melalui Lampung. Begitu pula sebaliknya dari Jawa pasti mau ke Sumatra pasti melalui Banten. Inilah yang dibahas mengenai penyekatan di perbatasan dan pendirian pos pemantauan," jelas dia.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, 2 Pelabuhan di Sumsel Masih Normal

3. Ada kriteria kendaraan yang boleh melintas saat larangan

Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 MeiIlustrasi Rambu Putar Balik (Unsplash.com/Jim Wilson)

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, membenarkan soal larangan mudik tersebut. Menurutnya, kendaraan yang boleh masuk Sumsel hanya pengangkut barang dan logistik.

Selain itu, ada aturan pengecualian orang-orang yang boleh melintas saat hari pemberlakuan larangan mudik berlangsung. Yakni perjalanan dinas atau kebutuhan mendesak, seperti hamil dan berobat.

"Kalau di luar itu mereka harus putar balik," jelas dia.

4. Kendaraan umum boleh beroperasi sebelum dan sesudah 6-17 Mei

Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 MeiIlustrasi penyekatan. IDN Times/Khaerul Anwar

Ari menilai, larangan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan pribadi melainkan kendaraan umum untuk penumpang. Larangan mudik akan diterapkan dengan penyekatan termasuk di pintu perbatasan Tol Lampung dan Palembang.

"Mereka boleh beroperasi sebelum atau sesudah periode 6 Mei-17 Mei. Jika sudah masuk di periode itu, mereka dilarang masuk," tutup dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Berencana Tak Melarang Warganya Mudik ke Daerah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya