TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Truk Lewat Jalan Kota di Luar Jam Operasional Langsung Ditilang

Truk boleh melintas di jalanan kota Palembang jam 21.00 WIB

Ilustrasi tronton (Dokumen)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang kembali menertibkan jam operasional truk tronton atau truk muatan berat yang melintas di jalan protokol Palembang, Jumat (12/5/2023).

"Kita melakukan pengawasan dan penindakan. Apabila ada truk barang yang masuk di kota, langsung kita tindak dan diberi surat tilang," ujar Kabid Dalops Dishub Palembang, Julyansyah.

Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan Kota

Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP

1. Truk muatan berat boleh masuk jalan kota jam 21.00-06.00 WIB

Ilustrasi truk. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Pengawasan dan penertiban truk muatan berat di Palembang dilakukan sesuai Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2019, tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Perwali itu mengatur truk dan tronton hanya boleh masuk jalan kota pada malam hari mulai pukul 21.00-06.00 WIB.

"Agar pengawasan ini tertib, kami berharap di jalan perbatasan dan beberapa jalan protokol dibangun pos pantau," katanya.

2. Siapkan dua pos pemantauan truk muatan berat di Palembang

IDN Times/Handoko

Julyansyah mengatakan, dua lokasi prioritas yang tepat dibangun pos pengawasan yakni di Jalan Nurdin Panji (Kebun Sayur) dan Simpang Parameswara (Simpang Jalan Soetta). Pos itu akan memantau dan mencegah truk barang yang masuk di luar jam operasi bongkar muat barang.

"Jadi dalam penindakan mudah, sebab sebelum masuk truk lewat pos dan terpantau agar mudah kita menindaknya. Kalau sekarang seperti kucing-kucingan dengan kita," jelas dia.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil dan Truk di Pariaman Merenggut Tiga Nyawa

Berita Terkini Lainnya