Truk Lewat Jalan Kota di Luar Jam Operasional Langsung Ditilang
Truk boleh melintas di jalanan kota Palembang jam 21.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang kembali menertibkan jam operasional truk tronton atau truk muatan berat yang melintas di jalan protokol Palembang, Jumat (12/5/2023).
"Kita melakukan pengawasan dan penindakan. Apabila ada truk barang yang masuk di kota, langsung kita tindak dan diberi surat tilang," ujar Kabid Dalops Dishub Palembang, Julyansyah.
Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan Kota
Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP
1. Truk muatan berat boleh masuk jalan kota jam 21.00-06.00 WIB
Pengawasan dan penertiban truk muatan berat di Palembang dilakukan sesuai Surat Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 36 tahun 2019, tentang Pengaturan Rute Angkutan Barang. Perwali itu mengatur truk dan tronton hanya boleh masuk jalan kota pada malam hari mulai pukul 21.00-06.00 WIB.
"Agar pengawasan ini tertib, kami berharap di jalan perbatasan dan beberapa jalan protokol dibangun pos pantau," katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil dan Truk di Pariaman Merenggut Tiga Nyawa