Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan Kota

Pelindo diminta cek kelayakan kendaraan yang bongkar muat

Palembang, iDN Times - Ramainya surat terbuka kepada Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kendaraan truk dan tronton yang melintas masuk kota di luar jam operasional viral di media sosial. Masyarakat meminta orang nomor satu di Sumsel tersebut menindak tegas, karena keberadaan truk di jalan kota dianggap membahayakan masyarakat.

"Kan, aturannya sudah ada. Hanya saja masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Bus Pariwisata-Avanza Adu Kambing di Jalintim, 1 Orang Tewas

1. Deru minta tangkap pelanggaran truk besar

Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan KotaTruk-truk ODOL yang terkena razia aparat Polri. Foto istimewa

Truk dilarang melintas di jalan kota Palembang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kendaraan besar hanya diperbolehkan melintas saat malam hari hingga pagi hari. Namun kenyataannya, truk-truk besar masih melanggar tanpa ditindak aparat.

"Kalau masih ada yang melanggar, kandangkan (tangkap) saja. Kalau ada pelanggaran, saya minta petugas Dishub, dan Polantas harus tegas," ungkap dia.

Baca Juga: Perbaikan Jalur Kereta Api Sumsel-Lampung Terkendala Hujan Deras

2. Mobil besar melintas di Palembang sudah tua-tua

Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan Kotapaynelawfirm.com

Baru-baru ini truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) melintas di kawasan Jalan Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, dan melindas seorang pengendara motor. Kejadian ini bukan yang pertama, karena sudah berulang kali pengendara motor tewas terlindas saat truk-truk mengaspal di luar waktu ketentuan.

Menurut Deru, kecelakaan tersebut tidak hanya terjadi karena human error melainkan banyak faktor, seperti kondisi mobil yang sudah tidak layak jalan. Kebanyakan mobil bertonase besar yang melintas sudah berusia tua dan tak layak jalan.

"Kita akan langsung rapatkan masalah ini. Bahkan untuk penegakan disiplin kita akan atur usia mobil," jelas dia.

Deru menuturkan, dirinya sudah memerintahkan General Manager (GM) Pelindo agar memberikan aturan yang jelas terhadap truk besar. Truk dengan usia tua diharapkan tak diizinkan melintas.

"Jangan hanya ego sektoral saja. Jangan hanya kejar omzet tapi menyusahkan orang lain. Jangan sampai menerima kendaraan yang tak layak jalan, bisa dicek KIR-nya atau uji kendaraannya," jelas dia.

3. Kapolda minta tim khusus tindak pelaku pelanggaran

Gubernur dan Kapolda Sumsel Bakal Tindak Truk Besar di Jalan KotaKapolda Jambi Irjen Albertus Rachmad Wibowo menyambangi rumah duka Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Kamis (14/7/2022). (dok. Humas Polda Jambi)

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, mengusulkan pembentukan tim untuk melakukan pengawasan. Dirinya berharap Gubernur Sumsel bersinergi membuat tim khusus lintas sektoral.

"Karena kelayakan jalan di Dinas Perhubungan, nanti kita sama-sama beroperasi. Kita akan melakukan langkah-langkah yang bijak dan tingkatkan penegakan hukum," tutup dia. 

Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya