TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Jenis Rumah Tangga Naik 15 Persen

Tarif kelas subsidi naik 12,5 persen dan niaga 17 persen

Ilustrasi air bersih (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang resmi menaikkan tarif tarif air bersih. Kenaikan tertinggi mencapai 17,5 persen, dan mulai secara bertahap berlaku awal 2023.

"Kenaikan ini disesuaikan dengan kelas pelanggan," ujar Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: PDAM Tirta Musi Palembang Janjikan Keringanan Tarif 15 Ribu Pelanggan

Baca Juga: Ombudsman Sumsel Banyak Terima Keluhan PDAM Tirta Musi

1. Tarif rumah tangga naik 15 persen

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penyesuaian kenaikan bertahap berdasarkan kelas, mulai dari pelanggan subsidi, rumah tangga, hingga niaga, dengan besaran kenaikan tarif air bersih kelas subsidi naik 12,5 persen, rumah tangga 15 persen, dan niaga 17,5 persen.

"Kenaikan secara bertahap ini akan dilihat dari Peraturan Wali kota," kata dia.

2. Kenaikan tarif didasari data BPS Sumsel

Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM Tirta Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sebelumnya PDAM Tirta Musi Palembang mengumumkan kenaikan tarif air bersih berlaku pada pertengahan 2022. Namun karena masih mengkaji dengan penyesuaian kondisi ekonomi daerah, peningkatan tarif baru berlaku tahun depan.

“Makanya kita ajak Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkaji kenaikannya. Sementara rata-rata tarif ini masih Rp3.977 per meter kubik (m³) sebelum kenaikan," jelasnya.

PDAM Tirta Musi Palembang menyebut sejumlah alasan dan faktor tarif air harus naik, seperti melihat rencana bisnis dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Baca Juga: IPAL Sei Selayur Disebut Bisa Olah 69 Persen Air Limbah Palembang

Berita Terkini Lainnya