TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

Jaksa mendakwa dosen itu dengan tiga pasal sekaligus

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) alias terdakwa A (34) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap mahasiswi beinisial DR, didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, dakwaan terhadap kliennya itu disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

"Tuntutan pasal berlapis 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual," kata dia.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

1. Kuasa hukum terdakwa tak mengajukan pembelaan

Kuasa hukum A, Darmawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Darmawan, A telah mengakui perbuatannya sehingga mereka tak mengajukan eksepsi, atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Pertimbangannya dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada," ujarnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Geram, Sebut Siap Dukung Korban Pelecehan di Unsri

2. Terdakwa sudah ditahan di Rutan Pakjo

Ilustrasi pencabulan.google

Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban, serta staf kampus Unsri.

“Klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo," timpalnya.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain

3. Terdakwa masih berstatus dosen ASN

Sidang dosen Unsri kasus pencabulan terhadap mahasiswi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal status terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri, Darmawan menjelaskan jika pencopotan belum bisa dilakukan karena menunggu vonis dari hakim.

"Masih aktif, kan belum incrah," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

Berita Terkini Lainnya