Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya
Jaksa mendakwa dosen itu dengan tiga pasal sekaligus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) alias terdakwa A (34) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap mahasiswi beinisial DR, didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, dakwaan terhadap kliennya itu disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).
"Tuntutan pasal berlapis 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual," kata dia.
Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi
1. Kuasa hukum terdakwa tak mengajukan pembelaan
Menurut Darmawan, A telah mengakui perbuatannya sehingga mereka tak mengajukan eksepsi, atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan oleh JPU.
“Pertimbangannya dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada," ujarnya.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Geram, Sebut Siap Dukung Korban Pelecehan di Unsri
Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain
Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP