Relawan Damkar Sumsel Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Berikut Syaratnya
Sumsel memiliki 889 orang Relawan Damkar di tujuh daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Relawan Pemadaman Kebakaran Sumatra Selatan (Damkar Sumsel) berpeluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 2023. Syarat utama pendaftaran seleksi tersebut harus menjadi relawan minimal tiga tahun.
"Sudah ada rencana seleksi PPPK di Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tahun ini. Seleksi dilakukan dengan sistem komputer atau CAT," ujar Kepala Bidang Pemetaan Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel, Zamhari Nawawi, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP
Baca Juga: Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi
1. Syarat pelamar sesuai Permendagri nomor 16 tahun 2009
Berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), syarat seleksi administrasi yakni sudah bekerja selama tiga tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan pertama. Sedangkan syarat minimal lima tahun untuk jenjang mahir, penyelia, muda, dan madya.
Kemudian persyaratan wajib tambahan yang diusulkan oleh instansi pembina adalah menyertakan surat keterangan sehat dan bukan penyandang disabilitas. Selanjutnya untuk seleksi melalui tahapan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara berbasis komputer.
"Relawan berkesempatan menjadi PPPK sesuai syarat Permendagri nomor 16 tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Aparatur Damkar di daerah," katanya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan