Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi

Pelaku diduga memiliki jaringan luas sebagai pengedar

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkoba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi.

Kedua pelaku adalah Erick Chavilano (28) warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya Salamia (31) warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP

1. Polisi menerima informasi transaksi dari masyarakat

Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi(Sepasang kekasih di Muba saat tertangkap polisi membawa 100 butir ekstasi) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Moga Gumilang mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap pada Jumat (5/52023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba" ujar Kapolsek, Selasa (8/5/2023).

Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel

2. Sebanyak 100 butir ekstasi diamankan

Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi(Barang bukti narkoba jenis ekstasi saat diamankan polisi) IDN Times/Istimewa

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek BHL, Ipda Mustaqim Hadi bersama anggota Unit Reskrim Polse melakukan penyelidikan ke lapangan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, telah tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna coklat berlogo tengkorak," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir ekstasi dan langsung diamankan ke Polsek. Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga merupakan jaringan luas.

"Tersangka bersama barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

3. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar EkstasiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Heri, membenarkan limpahan perkara narkoba dari Polsek Batanghari Leko berikut barang bukti 100 butir ekstasi.

"Para pelaku dapat dijerat dengan pasal primer 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun Penjara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya