TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

Palembang menyiapkan aturan untuk 11 sektor usaha

Wali Kota Palembang Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Palembang dan Prabumulih bisa dimulai 25 Mei 2020, atau H+2 lebaran.

Lamanya penerapan untuk mempersiapkan dasar hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika masih ditemui pelanggar PSBB, Herman Deru menyebut ada sidang di tempat oleh penegak hukum.

Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hingga memikirkan sanksi bagi para pelanggar. Namun saat ini dirinya berfokus pada penurunan sebaran COVID-19.

"Kita lihat nanti di lapangan, apakah ada yang melanggar. Sanksinya tergantung kesalahan, apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Sekarang itu yang penting virus menurun," ujarnya, Rabu (13/5).

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel

1. Wako Palembang ditenggat selesaikan rancangan hukum seminggu ke depan

Wali Kota Palembang Harnojoyo. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo mengatakan, sebelum PSBB dilaksanakan dirinya harus menyerahkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) ke Gubernur Sumsel, Herman Deru. Setelah disetujui, Herman Deru baru meneken Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.

Harnojoyo pun ditenggat oleh Herman Deru untuk menyelesaikan draf Perwali tersebut, atau paling lama H-2 lebaran. Sebelum menyerahkan rancangan aturan, Harjonoyo memastikan pihaknya akan membahas penerapan PSBB secara fleksibel.

"PSBB bisa berjalan setelah Pak Gubernur menandatangani Perwali. Tapi Perwali masih diracik dan dibahas oleh Forkompinda, menyangkut apa saja poin pentingnya," kata Haronjoyo.

2. Wako libatkan seluruh tim teknis COVID-19 bahas point Perwali

Rapat PSBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menerangkan, pihaknya masih berdiskusi tentang lanjutan pembahasan kebijakan secara matang sebelum mengajukan Perwali. Termasuk pembatasan transportasi maupun lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan ada keramaian.

"Semua dengan tim teknis penanganan percepatan COVID-19 tanpa terkecuali menyusun poin-poin kebijakan. Kita dikasih target satu minggu kalau dari hari ini, mungkin H-2 lebaran dan segera diselesaikan pertimbangannya. Nanti pelaksanaan PSBB bersamaan dengan Prabumulih," terang dia.

Baca Juga: Mulai Juli, Iuran BPJS Naik Lagi 

3. Penerapan PSBB Palembang membahas 11 sektor usaha

Konferensi Pers penetapan PSBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan rancangan Perwali. Tinggal menunggu persetujuan dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setelahnya, Perwali disosialisasikan diajukan ke Gubernur Sumsel.

"Rancangannya sudah ada, semua 11 sektor terangkum meliputi transportasi, pangan sandang, kesehatan, perbankan, industri telekomunikasi, kemudian kebijakan rumah makan yang tetap dibuka asal take away, dan pedagang pasar masih boleh berjualan," tambah dia.

4. Perkantoran tetap buka asal terapkan konsekuensi kesehatan

Konferensi Pers penetapan PSBB Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam hal lain, sambung Dewa, yang perlu diperhatikan yakni sistem pembatasan warga saat di jalan raya. Lalu pengiriman barang, dan protokol pengendara transportasi. Artinya kendaraan yang melewati perbatasan harus memenuhi syara sesuai Permenhub.

"Kalau tidak jelas, kendaraan harus putar arah. Kemudian untuk aturan perkantoran masih tetap buka dan pegawainya boleh bekerja dengan konsekuensi, instansi menyiapkan alat kesehatan," sambungnya.

Baca Juga: Warga Palembang Belum Terima Bansos, Wawako: Lapor di Medos Saya

Berita Terkini Lainnya