PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat
Palembang menyiapkan aturan untuk 11 sektor usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Palembang dan Prabumulih bisa dimulai 25 Mei 2020, atau H+2 lebaran.
Lamanya penerapan untuk mempersiapkan dasar hukum dan sosialisasi kepada masyarakat. Jika masih ditemui pelanggar PSBB, Herman Deru menyebut ada sidang di tempat oleh penegak hukum.
Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, menyebut jika pihaknya sudah menyiapkan beberapa langkah hingga memikirkan sanksi bagi para pelanggar. Namun saat ini dirinya berfokus pada penurunan sebaran COVID-19.
"Kita lihat nanti di lapangan, apakah ada yang melanggar. Sanksinya tergantung kesalahan, apakah denda atau ada aturan dari penegak hukum. Sekarang itu yang penting virus menurun," ujarnya, Rabu (13/5).
Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan
Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel
1. Wako Palembang ditenggat selesaikan rancangan hukum seminggu ke depan
Harnojoyo mengatakan, sebelum PSBB dilaksanakan dirinya harus menyerahkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) ke Gubernur Sumsel, Herman Deru. Setelah disetujui, Herman Deru baru meneken Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan PSBB.
Harnojoyo pun ditenggat oleh Herman Deru untuk menyelesaikan draf Perwali tersebut, atau paling lama H-2 lebaran. Sebelum menyerahkan rancangan aturan, Harjonoyo memastikan pihaknya akan membahas penerapan PSBB secara fleksibel.
"PSBB bisa berjalan setelah Pak Gubernur menandatangani Perwali. Tapi Perwali masih diracik dan dibahas oleh Forkompinda, menyangkut apa saja poin pentingnya," kata Haronjoyo.
Baca Juga: Mulai Juli, Iuran BPJS Naik Lagi
Baca Juga: Warga Palembang Belum Terima Bansos, Wawako: Lapor di Medos Saya