Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

Pilih didenda, bersihkan selokan, atau taat aturan PSBB?

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merencanakan penerapan sanksi bagi para pelanggar yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan selama PSBB diterapkan. Bagi yang tidak patuh, siap-siap pelanggar didenda atau membersihkan selokan.

"Sanksi jadi poin utama pembahasan kita saat ini. Mungkin berupa denda atau membersihkan selokan. Karena sanksinya seperti itu di tempat lain, jadi bisa saja kita akan ke arah sana," kata Dewa, Kamis (14/5).

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

1. Aturan Perwali masih dibahas

Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan SelokanRapat PSBB Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerangkan,PSBB yang akan diterapkan pada H+2 lebaran atau tanggal 25 Mei mendatang, diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin mematuhi segala aturan dari pemerintah. Dengan begitu kasus COVID-19 di Palembang segera terselesaikan.

"Sekarang kita masih menggodok Perwali (Peraturan Wali Kota), tetapi nanti aturan yang dikeluarkan oleh Wali kota tidak boleh lebih tinggi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 09 tahun 2020," terang dia.

Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel

2. Dishub Palembang tambah check point di daerah perbatasan

Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan SelokanKepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Rizal menambahkan, pihaknya bakal menambah titik check point di lokasi lintas daerah yang menjadi jalur lalu lintas masuk ke Kota Palembang. 

"Nanti akan kami diskusikan dengan Polresta, titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi check point tambahan, selain lima pos yang sudah kita dirikan sebelumnya," tambahnya.

Moda transportasi dalam kota juga akan diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Yakni setiap moda transportasi baik darat, udara, dan air akan dibatasi, mengingat status Palembang sebagai kota yang akan menerapkan PSBB.

Baca Juga: Soal Penyaluran Bansos, Ombudsman Sumsel Pantau Curhat Warga di Medsos

3. Jumlah penumpang kendaraan dibatasi hingga 50 persen

Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan SelokanPenyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain itu, jelas Agus, akan ada aturan sesuai pasal 11 tentang kendaraan di jalan untuk perseorangan. Bagi motor dan mobil berpenumpang, dilakukan pembatasan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk sesuai penerapan physical distancing.

"Konfigurasinya kami sudah punya, setiap kendaraan penumpang akan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk," jelas dia.

4. Kepolisian kerahkan ribuan personel

Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan SelokanKapolresta Palembang Kombes Pol Anom Setiadji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setiadji, pihaknya telah menyiapkan personel dengan angka maksimal sesuai kebutuhan. Meski tidak menyebut detail, ribuan petugas akan diterjungkan untuk mengamankan pelaksanaan PSBB.

Dirinya juga menegaskan jika PSBB merupakan penerapan yang tidak melarang sosialisai, namun diperuntukkan sebagai pembatasan beberapa kegiatan tertentu yang mengacu pada Perwali.

"Pada dasarnya PSBB ini hanya mengatur tiga hal yakni hak, kewajiban, dan kebutuhan dasar. Ketika Perwali terbit, semoga ini diindahkan semua orang," tandas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Positif COVID-19 Sumsel Meledak, Tambah 119 Kasus Hari Ini

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya