Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini Rinciannya

Padahal sebelumnya sempat turun

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II mulai Juli 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan .

1. Berikut rincian besaran iuran

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini RinciannyaKantor Deputi BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan Pasal 34 ayat 3, iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Lalu, dalam ayat 2 disebutkan iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta.

Sementara iuran Kelas III Tahun 2020 tetap sebesar Rp25.500, tetapi tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu.

2. Berikut rincian iuran BPJS Januari-Maret

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini RinciannyaKantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2O2O iuran bagi Peserta PBPU dan BP kelas I sebesar Rp160 ribu. Lalu kelas II sebesar Rp110 ribu dan kelas III Rp42 ribu.

Kemudian untuk April, Mei, dan Juni 2020, Kelas I sebesar Rp 80 ribu, Kelas II sebesar Rp51 ribu dan kelas III sebesar Rp 25,500.

3. Jokowi sempat menaikkan iuran kemudian dibatalkan Mahkamah Agung

Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Mulai Juli, Begini RinciannyaDok. Biro Pers Kepresidenan

Sebelumnya Jokowi sempat menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran kala itu Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp 110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, Rp 160 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019 dan mengembalikan iuran ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Di mana kelas I sebesar Rp80 ribu, kelas II Rp51ribu dan kelas III Rp25.500.

BPJS kesehatan pun mengumumkan pada 1 April akan menurunkan iuran dan kembali mengacu pada perpres Nomor 82. Sementara pada Januari sampai Maret 2020, tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019.

Baca Juga: Iuran BPJS Mandiri Naik, BPJS Denpasar: Seperti Bayar Parkir Motor

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya