Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu Pemkot
Bakal mengadakan rapat kecil bersama stakeholder
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala DPRD Palembang, Zainal Abidin, menyambut baik rencana pengajuan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan. Sebelumnya, upaya menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman di Situasi Pandemi COVID-19, didorong menjadi Perda agar mempunyai ketegasan terkait penegakan dan sanksi.
"Seperti yang dibahas dalam rapat, Perda bisa dibuat setelah melalui saran dan kajian. Apalagi kita sama-sama tahu, pandemik ini tidak ada yang tahu kapan berakhir. Makanya kita tunggu usulan Pemkot dan Forkompimda rancangannya bagaimana," ujarnya usai Rapat Bersama Membahas Perwali nomor 27 tahun 2020 di Kantor DPRD Palembang, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas
1. Tahapan penegakkan protokol kesehatan bakal disampaikan secara lisan
Mengenai kapan pengesahan Perda tersebut kata dia, semua mesti dibahas mendetail. Termasuk menerima masukan kritik dan saran dari setiap stakeholder terkait. Sebab bila aturan sudah menjadi Perda, tindak lanjutnya bakal menyasar ketentuan legalitas payung hukum.
"Akan ada penyampaian secara lisan, dan bakal ada rapat kecil membahas bentuk sanksi mulai dari teguran, tertulis, dan juga sanksi sosial. Ada beberapa tahapan penegakan kesadaran masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Makan di Resto Ternyata Lebih Berisiko Tertular Ketimbang di Salon