Pesta Pernikahan Boleh Digelar Meski Palembang PPKM Level 3
Tamu undangan harus dibatasi maksimal 50 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengizinkan masyarakat menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
"PPKM bukan untuk menghalangi aktivitas masyarakat, tetapi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kemungkinan lonjakan COVID-19," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Minggu (5/12/2021).
Baca Juga: Pembagian Rapor Siswa di Palembang Diundur 6-8 Januari 2022
1. Tamu undangan acara pernikahan dibatasi
Menurutnya, acara pernikahan dan sejenisnya masih boleh dilaksanakan saat PPKM Level 3. Namun masyarakat diminta tertib dan mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, seperti membatasi jumlah tamu undangan.
"Ya silakan saja (gelar pesta pernikahan) asal sesuai dengan aturan," kata dia.
Baca Juga: PPPA Sumsel dan BEM Dampingi Pemeriksaan Korban Pelecehan Unsri
Baca Juga: Ikut Instruksi Pusat, Sumsel Siapkan Faskes Cegah Gelombang Tiga Corona
Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain