TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Palembang Akui Penerapan Perda Sampah Belum Efektif

Pemkot Palembang klaim bisa hemat anggaran sampah Rp24 M

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda mengklaim, pihaknya dapat menghemat dana anggaran sampah daerah hingga Rp24 miliar, melalui program pemerintah gotong royong yang dilakukan setiap minggu oleh Organisai Perangkat Daerah (OPD).

"Karena per minggu dana kebersihan bisa mencapai Rp50 juta. Kalau dalam satu tahun bisa dihitung dipastikan penghematan sekitar Rp24 miliar," katanya usai kegiatan diskusi Tata Kelola Sampah Kota Palembang di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Selasa (3/12).

1. Pemkot Palembang klaim rutin gotong royong setiap minggu di 170 kelurahan secara bergantian

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wanita yang akrab disapa Finda ini mengatakan, setiap minggu pihaknya selalu melaksanakan program gotong royong di 170 kelurahan di Palembang.

"Harapan kita saat gotong royong seluruh anggota masyarakat terlibat. Tetapi sangat disayangkan, ketika ada gotong royong warga terkadang menutup pintu seperti tidak peduli," keluh dia.

Finda mencontohkan, di wilayah Gandus masih menjadi lokasi yang sampahnya banyak berserakan. "Memang sebenarnya dimana-mana sampah adalah masalah besar, bukan hanya di Gandus saja. Tetapi betul, disana banyak sampah kotor bertumpuk menggunung," kata dia.

2. Penetapan Perda sampah menjadi satu upaya membangun kesadaran masyarakat

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Finda menegaskan, untuk menimbulkan efek jera bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya, Pemkot Palembang menerapkan Perda No 3 Tahun 2015 tentang buang sampah sembarangan.

"Awalnya peraturan ini kami tetapkan denda Rp50 juta, untuk siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Tetapi, sepertinya ini terlalu mahal. Jadi kita turunkan Rp500.000, dengan alasan dengan jumlah itu masyarakat langsung bisa bayar," tegas dia.

Saat disinggung sejauh mana kefektivitasan Perda tersebut dan berapa jumlah masyarakat yang disanksi, Finda mengakui, pihaknya hal itu belum terkordinir dengan efektif. "Kalau itu (penerapan sanksi sampah langsung) sepertinya belum ada, tetapi untuk realisasi penerapannya nanti kita akan atur lagi bagaimana sistemnya," sambung dia.

Baca Juga: Nah Lho! Semua OPD di Palembang Diminta Kembalikan 10 Persen Anggaran

3. DPRD Kota Palembang dukung program TPS kurangi kuantitas sampah kota

Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Palembang, Ruspanda Karibullah menuturkan, permasalahan sampah di Palembang memang harus ditangani bersama. Karena kebersihan merupakan tanggung jawab semua orang, bukan hanya pemerintah maupun pihak legislatif dan eksekutif.

"Seperti yang dikatakan Wawako Palembang tadi, ini bukan masalah individu tetapi menyeluruh. Sudah ada satu solusinya, yakni dengan pembentukan program TPS. Kami sebagai mitra pemerintah dengan program baik tentu kita akan turut serta mendukung," tutur dia.

Politisi PAN ini mengatakan, saat ini Palembang sudah memiliki satu TPS (Tempat Pembuangan Sampah) di 29 kelurahan. Selain sebagai penanganan, TPS itu digunakan untuk mengolah sampah terpadu, agar mampu menghasilkan pemanfaatan seperti kompos.

Berita Terkini Lainnya