TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Lakukan Pengawasan Donasi ACT di Palembang

ACT Palembang masih aktif jalankan donasi jelang Idul Adha

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), akan mengawasi donasi yang masuk atau disalurkan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengawasan tersebut sebagai pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial pengumpulan uang dan barang di kantor cabang ACT Palembang.

"Bersama Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi terkait kajian pencabutan izin di Palembang. Karena sebagai pemberi izin kegiatan sosial," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: MUI Sumsel Bantah Pernah Jalin Kerja Sama Program dengan ACT

1. Pemkot sedang mengkaji pencabutan izin ACT Palembang

ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengkajian pencabutan izin kegiatan sosial ACT selanjutnya juga harus berdasarkan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan nomor 133/HUK/2022. Dalam surat keputusan itu, ditemukan indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud dalam keputusan Kemensos tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1980, tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Pada prinsipnya kami menaati hal yang menjadi ketentuan pemerintah pusat. Kami juga akan proaktif dalam segi pengawasan setiap aktivitas penghimpunan donasi sosial," kata Dewa.

Baca Juga: ACT Dilarang Galang Donasi di Sumsel, Kemensos Cabut Izinnya

2. Imbau masyarakat tidak berdonasi dengan ACT sementara waktu

ACT Palembang (IDN Times/Dokumen)

Menyikapi kasus ACT yang terindikasi menyimpang, Dewa tak menyangka jika indikasi dilakukan oleh pimpinan yayasan sosial tersebut. Sebab ACT menurutnya telah memberi manfaat kepada masyarakat Palembang lewat kegiatan sosial.

Namun untuk menaati proses keputusan Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, Dewa meminta masyarakat tidak mendonasikan apapun kepada lembaga itu.

"Sementara ini sembari melakukan pengawasan dan pengkajian, masyarakat kami imbau tidak berdonasi melalui ACT," timpalnya.

3. ACT Palembang tetap menajalankan kegiatan sosial jelang Idul Adha

Donasi ACT (IDN Times/Dokumen)

Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening menjelaskan, kasus yang menimpa ACT pusat tak menghentikan aktivitas sosial di Palembag. Menurut Hening, pihaknya masih berkegiatan untuk menjaga kepercayaan donatur.

Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan berupa uang atau barang kepada masyarakat yang membutuhkan, dan disalurkan setelah pengumpulan dihimpun ACT Palembang dari para donatur

"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan. Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," jelasnya.

Customer Relationship Officer (CRO) ACT Palembang, Livi menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menjalankan program Idul Adha, berupa program donasi kurban.

"Program kurban akan tetap jalan. Namun untuk jumlah hewan kurban biasanya diinfokan dari pusat langsung secara total, bukan di masing-masing cabang," timpal dia.

Baca Juga: Kemensos Tegaskan Izin Pencabutan PUB ACT Berlaku Nasional

Berita Terkini Lainnya