TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Minta Pemerintah Beri Jalan Honorer Ikut Tes PPPK

Umumnya formasi PPPK dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan

Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Palembang, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang meminta pemerintah pusat memperhatikan tenaga honorer di luar guru dan tenaga kesehatan. Sebab rencana penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada November 2023.

"Kita belum bisa memutuskan bagaimana mereka ke depan. Tapi yang jelas kita mengusulkan semua honorer di luar guru dan tenaga kesehatan bisa ikut tes PPPK," ujar Kepala BKPSDM Palembang, Reza Fahlevi kepada IDN Times, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Dilema Honorer Palembang Pasca SK Penghapusan Honorer Resmi Keluar

1. Pemutusan kontrak masih belum jelas

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penghapusan status honorer di instansi pemerintah daerah, ikut mengacu keputusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2018. Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

"Dalam surat yang kita terima, memang honorer dihapuskan pada November 2023. Tapi aturan teknis dari pusat belum ada, soal bagaimana mereka diputus atau dipertahankan," kata dia.

Baca Juga: Pemkab Muba Inventaris Pegawai Jelang Penghapusan Honorer

2. Tunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait status non ASN di Palembang

Ilustrasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Dokumen Humas Pemkot Palembang)

Jika berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebelum keputusan penghapusan honorer, kontrak pegawai akan diperpanjang setiap satu tahun sekali.

"Tapi untuk status setelah ini kita belum mendapatkan petunjuk. Kami menunggu dari sana bagaimana kebijakan yang baru bagi mereka non-ASN," timpalnya.

Baca Juga: BKPSDM Lubuk Linggau Akui Beberapa OPD Masih Butuh Honorer

Berita Terkini Lainnya