Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara
Farida sujud syukur setelah dimaafkan oleh korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Situasi haru menyelimuti ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, usai tersangka Farida yang sedang hamil lima bulan diputuskan batal masuk penjara. Korban penganiayaan bernama Rahma telah memaafkan Farida.
Farida pun telah mengakui perbuatannya. Ia langsung sujud syukur di ruang Kejaksaan Negeri Palembang usai dimaafkan sembari menangis tiada henti, .
“Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Farida, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan
1. Kejari selesaikan perkara lewat Restoratif Justice
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, pembatalan tersangka masuk penjara ditetapkan berdasarkan penyelesaian perkara Resoratif Justice.
"Ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku," kata dia.
Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya
Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan