TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kisah Haru Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara

Farida sujud syukur setelah dimaafkan oleh korban

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Situasi haru menyelimuti ruang Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, usai tersangka Farida yang sedang hamil lima bulan diputuskan batal masuk penjara. Korban penganiayaan bernama Rahma telah memaafkan Farida.

Farida pun telah mengakui perbuatannya. Ia langsung sujud syukur di ruang Kejaksaan Negeri Palembang usai dimaafkan sembari menangis tiada henti, .

“Saya tulus minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Farida, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Polres Muba Ringkus 3 Pelaku Pemilik Senpi Ilegal dalam Sepekan

1. Kejari selesaikan perkara lewat Restoratif Justice

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, pembatalan tersangka masuk penjara ditetapkan berdasarkan penyelesaian perkara Resoratif Justice.

"Ini dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara korban dengan pelaku," kata dia.

Baca Juga: Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya

2. Tersangka dan korban sudah berdamai

Ibu Hamil 5 Bulan di Palembang Batal Masuk Penjara (IDN Times/Dokumen)

Agung menjelaskan, Farida menganiaya Rahma setelah terlibat selisih paham. Korban lalu melaporkan kasus tersebut hingga tetangganya itu ditangkap.

“RJ ini dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun atau kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Hal terpenting sebelumnya, ada perdamaian antara korban dengan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan," jelasnya.

Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamkan

Berita Terkini Lainnya