Diejek Belum Menikah, Petani di Musi Rawas Tombak Tetangganya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Seorang petani di Musi Rawas (Mura), Sumatra Selatan (Sumsel), Mistar (45), menombak tetangganya karena kesal sudah diejek belum menikah. Mistar yang berprofesi sebagai petani di Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, membunuh Muhammad Boyhan (55).
"Boyhan tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada setelah ditombak Mistar dua kali," ujar Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (22/2/2022).
1. Pelaku merencanakan membunuh korban
Berdasarkan laporan yang diterima Polres Musi Rawas, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/2/2022). Korban Boyhan pulalng setelah menyadap karet di kebun karet dan melewati kebun kelapa sawit.
Saat melintas, pelaku Mistar ternyata telah menunggu korban dan bersembunyi di balik pohon. Seketika itu, ia menombak korban satu kali hingga akhirnya Boyhan roboh bersimbah darah.
“Saat mengalami luka parah, pelaku kembali menombak korban lagi hingga akhirnya tewas di tempat," jelas Dedi.
Baca Juga: Tahanan Tewas di Polsek Lubuk Linggau Ternyata Belum Diautopsi
2. Pelaku menyerahkan diri ke tokoh adat
Dedi menuturkan, Mistar yang telah menghabisi nyawa Boyhan langsung datang ke tokoh adat bernama Imam Muhayat di Desa Muara Rengas. Mistar mengakui perbuatannya karena sudah membunuh korban, dan perangkat desa langsung menghubungi polisi.
"Tersangka dendam karena sering di-bully belum menikah dan selalu onani. Bahkan tiga bulan lalu, akses jalan ke kebunnya ditutup korban dengan balok kayu, sehingga emosinya kembali meledak," tuturnya.
Baca Juga: Viral Video Perempuan di Palembang Hidup Lagi Setelah Dimakamnkan
3. Pelaku terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana
Menurut Dedi, pelaku sudah berencana membunuh Boyhan. Bahkan niat itu sempat disampaikan kepada teman lain. Apalagi Mistar bersembunyi di balik pohon sawit dan menunggu korban.
"Pelaku langsung menombak korban berulang-ulang. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku langsung menuju rumah tokoh adat dan menceritakan kejadian tersebut," tambah Dedi.
Atas perbuatan yang dilakukan Mistar, ia terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan lama penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: Viral Video Petugas Tol Sumsel Diduga Pungli, Ini Penjelasan Waskita