Kesadaran Prokes dan Razia Mengendur, Zona Merah di Palembang Meluas
Sebanyak 62 kelurahan di Palembang masuk risiko bahaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Zona merah atau tingkat risiko bahaya penyebaran COVID-19 di Palembang kian meluas. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang pada 22 April 2021, ada 62 kelurahan dengan status zonasi tinggi penularan virus corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengakui, pengembangan zona merah dipengaruhi rendahnya intensitas razia protokol kesehatan di lapangan oleh Satgas COVID-19.
"Memang perlu dilakukan penertiban melalui razia agar kembali mengingatkan masyarakat tetap disiplin prokes. Karena petugas di lapangan kekurangan SDM," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro di Sumsel Diperpanjang, Gubernur Masih Terapkan Aturan Lama
1. Pemkot tinjau posko terpadu COVID-19 di sejumlah kelurahan
Padahal sebelumnya, zona merah di Palembang hanya terjadi di 54 Kelurahan. Namun karena Posko Komando Terpadu (poskomandu) di 107 kelurahan belum maksimal, titik lokasi risiko bahaya penyebaran COVID-19 turut bertambah.
"Untuk mencegah ini, kita bertindak memantau posko yang ada di tingkat Kelurahan. Seperti beberapa hari kemarin sempat ke Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami," kata dia.
Baca Juga: Puskesmas Jadi Kunci Penerapan PPKM Mikro di Palembang