TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 Persen

Pemkot diminta kembalikan fungsi rawa konservasi 2.106 ha

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bersama tiga warga mewakili masyarakat kota Palembang, memenangkan kasus gugatan terhadap Wali Kota (Wako) dan Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.

Sebelumnya, Pemkot Palembang digugat atas pelanggaran tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Palembang, hingga disebut mengakibatkan banjir pada 25-26 Desember 2021.

Selain itu, Wako dan Pemkot Palembang juga dituntut karena tidak menanggulangi bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007.

Baca Juga: Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir

Baca Juga: Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak Tertangani

1. Gugatan WALHI Sumsel berdasarkan UU penanggulangan bencana yang menyebabkan korban terlantar

Ilustrasi banjir bandang (IDN Times/Arief Rahmat)

Walhi Sumsel menilai Wako dan Pemkot Palembang menimbulkan korban banjir sampai merenggut nyawa pada Desember 2021 lalu, serta diyakini sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

"Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (20/7/2022).

2. Pemkot Palembang harus mengembalikan fungsi rawa konservasi

Konferensi pers WALHI Sumsel (IDN Times/Dok. WALHI Sumsel)

Pemkot diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 persen dari luas wilayah Palembang, dan mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektar sebagai pengendali banjir di Palembang.

Termasuk menyediakan tempat pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran udara dan air sebagai fungsi pengendalian banjir, serta menyediakan posko bencana banjir di lokasi yang terdampak banjir.

"Terutama melakukan kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana dalam tanggap darurat bencana," jelasnya.

Baca Juga: Walhi Sumsel Sebut Pemkot Setengah Hati Atasi Banjir di Palembang

Berita Terkini Lainnya