Kalah di Pengadilan, Pemkot Palembang Wajib Sediakan RTH 30 Persen
Pemkot diminta kembalikan fungsi rawa konservasi 2.106 ha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) bersama tiga warga mewakili masyarakat kota Palembang, memenangkan kasus gugatan terhadap Wali Kota (Wako) dan Pemerintah Kota (Pemkot) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada Februari 2022.
Sebelumnya, Pemkot Palembang digugat atas pelanggaran tidak melaksanakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Perda nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Palembang, hingga disebut mengakibatkan banjir pada 25-26 Desember 2021.
Selain itu, Wako dan Pemkot Palembang juga dituntut karena tidak menanggulangi bencana banjir dalam situasi terdapat potensi bencana berdasarkan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007.
Baca Juga: Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir
Baca Juga: Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak Tertangani
1. Gugatan WALHI Sumsel berdasarkan UU penanggulangan bencana yang menyebabkan korban terlantar
Walhi Sumsel menilai Wako dan Pemkot Palembang menimbulkan korban banjir sampai merenggut nyawa pada Desember 2021 lalu, serta diyakini sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
"Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat dan pengadilan menyatakan eksepsi tergugat (Pemkot Palembang) tidak diterima untuk seluruhnya," kata Direktur Walhi Sumsel, Yuliusman, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Walhi Sumsel Sebut Pemkot Setengah Hati Atasi Banjir di Palembang