Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak Tertangani

Pemkot dianggap abai menangani banjir yang terjadi kemarin

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Wahana Sumsel) bakal menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Gugatan itu menyangkut pembangunan daerah tanpa analisa kondisi lingkungan hingga mengakibatkan persoalan banjir serta kerusakan lingkungan.

"Bersama koalisi masyarakat, kami menyiapkan poin yang akan masuk dalam gugatan berupa class action dan citizen lawsuit," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Sobri, Minggu (26/12/2021).

1. Gugatan Walhi Sumsel berdasarkan data BMKG Palembang

Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak TertanganiKondisi Banjir di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Gugatan tersebut menyusul rilis Stasiun Klimatologi BMKG Palembang yang mencatat curah hujan sebesar 159,7 mm, Sabtu (25/12/2021). Curah hujan itu menjadi yang tertinggi sepanjang 31 tahun terakhir.

"Pemkot Palembang abai dalam memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta dugaan pelanggaran tata ruang seperti alih fungsi rawa maupun daerah resapan," kata dia.

Baca Juga: Wako Palembang Sebut Banjir karena Pengaruh Fenomena Alam

2. Banjir di Palembang merendam 30-40 persen wilayah

Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak TertanganiKondisi Banjir di Palembang (IDN Times/Dokumen)

Menurut Sobri, banjir Palembang juga turut mengepung luapan air dan merendam hingga 30-40 persen wilayah. Kondisi tersebut memberikan banyak kerugian kepada warga.

"Bahkan yang kami dengar hingga membuat warga tewas akibat arus banjir dan sengatan listrik," timpalnya.

Baca Juga: Palembang Banjir, Ini Penyebab Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru

3. Masyarakat berhak meminta tanggung jawab Pemkot

Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak TertanganiDirektur Walhi Sumsel, Hairul Sobri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Walhi Sumsel menilai, Pemkot Palembang kurang maksimal mengatasi persoalan banjir. Menurutnya Sobri, Harnojoyo sebagai Wali Kota (Wako) kurang bertanggung jawab dalam setiap kejadian yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat punya hak untuk menuntut tanggung jawab yang sudah diatur dalam Undang-Undang, apalagi kepemimpinan Harnojoyo sampai saat ini tidak berwawasan lingkungan dan gagap bencana," ungkap dia.

4. Class action dan citizen lawsuit bisa dilakukan bersama kelompok masyarakat

Walhi Bakal Gugat Pemkot Palembang karena Banjir Tak TertanganiIlustrasi Banjir (ANTARA FOTO/Ardiasnyah)

Sebagai informasi, gugatan class action sudah dikenal di Indonesia dan beberapa kali diajukan perwakilan rakyat. Menurut Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, class action yaitu hak gugat yang bisa diajukan masyarakat.

Gugatan dilakukan satu orang atau lebih, atau mewakili kelompok yang igin mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri maupun orang dalam jumlah yang banyak.

"Yang memiliki kesamaan fakta dan kesamaan tuntutan antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya, apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup," tambahnya.

Sedangkan gugatan citizen lawsuit bisa diajukan oleh masyarakat perorangan. Pihak tergugat dalam citizen lawsuit biasanya Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta pejabat negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran hak publik.

Dalam citizen lawsuit, penggugat tidak perlu lagi dipisah-pisah berdasarkan kelompok, kesamaan fakta hukum, serta kerugian. Citizen lawsuit hanya boleh berisi permohonan agar negara mengeluarkan kebijakan yang memastikan tidak ada hak warga yang dilanggar oleh pemerintah.

Baca Juga: Banjir Setinggi Pinggang, Seorang Dosen Tewas Tersengat Listrik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya