Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal Banjir

Somasi ke Wali Kota Palembang itu lewat surat terbuka

Palembang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) dan LBH Palembang menyomasi Wali Kota Palembang Harnojoyo atas banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi di Palembang beberapa waktu terakhir.

"Somasi ini terkait banjir dan kerusakan lingkungan di Palembang. Puncaknya, banjir besar pada Sabtu (25/12/2021) lalu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Banjir Kepung Palembang, Gubernur Sumsel Minta Rawa Tidak Dirusak

1. Alasan Walhi dan LBH melayangkan somasi ke Wali Kota Palembang

Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal BanjirKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sobri menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian dalam surat terbuka somasi untuk Harnojoyo. Pertama, banjir yang hampir menyelimuti seluruh wilayah kota setiap hujan deras. Kedua, dampak dari banjir yang terjadi di Palembang telah merugikan masyarakat. 

Walhi dan LBH menilai, seharusnya hal itu menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang. "Bahkan dalam kejadian Sabtu lalu, banjir yang terjadi merupakan banjir terparah dalam beberapa tahun kebelakang," ujarnya.

Walhi Sumsel dan LBH Palembang telah merangkum kerugian yang dialami oleh masyarakat saat banjir, seperti hilangnya nyawa, ancaman kesehatan paskabanjir, serta rusak dan atau hilangnya dokumen dan surat berharga milik warga.

"Oleh sebab itulah kami mensomasi Wali Kota untuk bertanggung jawab terhadap upaya antisipasi dan penanganan banjir, serta kerugian yang dialami oleh warga," kata Sobri.

2. Walhi Sumsel dan LBH Palembang desak Pemkot implementasikan manajemen banjir terpadu

Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal BanjirWalhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Harnojoyo Soal Banjir (IDN Times/Dokumen)

Dalam surat terbuka somasi untuk Harnojoyo, Sobri mendesak Pemkot Palembang untuk serius dalam mengimplementasikan Integrated Flood Management (Manajemen Banjir Terpadu), antara lain melalui pengelolaan Pengurangan resiko, persiapan menghadapi banjir, penanggulangan pada saat banjir, peringatan dini, serta melakukan pemulihan setelah banjir.

Kemudian, Pemkot Palembang juga diminta melakukan tindakan serius dan terukur dalam tanggap bencana banjir dengan segera membuka posko informasi dan pengaduan banjir di setiap kelurahan serta segera menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan evakuasi dan memfasiltasi korban banjir.

Dalam hal ini, kata dia, termasuk melakukan pendataan, memverifikasi dan mengganti kerugian para korban banjir tanggal 25 Desember 2021 dan memberikan fasilitas kesehatan gratis untuk seluruh warga Palembang yang terpapar penyakit dampak dari bencana banjir.

"Serta membuat rambu peringatan di seluruh lobang saluran air yang tertutup genangan," timpalnya.

3. Somasi merujuk pasal 29 terkait Ruang Terbuka Hijau di Palembang

Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal BanjirJembatan Ampera (Instagram.com/attarghifari)

Sementara sebagai langkah antisipasi dalam upaya pencegahan banjir ke depan di Palembang, Walhi dan LBH Palembang juga mendesak Pemkot Palembang untuk bekerja maksimal. "Diantaranya memenuhi kebutuhan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau atau RTH," kata dia.

Hal itu, menurut Sobri, sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang berbunyi, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.”

Dalam hal ini luas kota Palembang adalah 40.061 Ha, artinya harus ada ± 12.018 Ha Ruang Terbuka Hijau di kota Palembang.

Kedua,  Walhi dan LBH meminta Pemerintah Kota Palembang untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem jaringan drainase, serta keterbukaan informasi mengenai roadmap pengendalian drainase air di kota Palembang.

Ketiga, Walhi dan LBH meminta Pemerintah Kota Palembang untuk mengevaluasi dan menertibkan izin ataupun infrastruktur serta tidak memberikan izin kepada pelaku usaha maupun pembangunan infrastruktur untuk mendirikan bangunan diatas lokasi yang menghambat sistem drainase maupun lokasi rawa yang menjadi wilayah serapan air; dan

"Keempat, kami meminta Pemerintah Kota Palembang untuk melakukan perlindungan dan mengembalikan fungsi rawa terutama terhadap wilayah rawa konservasi dan budidaya," kata dia.

4. Somasi minta ditindaklanjuti selama 21 hari

Walhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Wali Kota Harnojoyo Soal BanjirWalhi Sumsel dan LBH Palembang Somasi Harnojoyo Soal Banjir (IDN Times/Dokumen)

Sobri mengatakan, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila Wali Kota abai terhadap somasi tersebut.

"Untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang telah menjadi hak asasi manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka kami minta somasi ini ditindaklanjuti dalam waktu 21 hari (21x24 Jam), kedepan," tandasnya.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Palembang Capai Target 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya