TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-Tax

BPPD siapkan 100 unit mesin pajak elektronik

Kepala Dispar Palembang, Sulaiman Amin (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menyampaikan, pihaknya segera memasang mesin e-Tax atau pajak elektronik di sejumlah kafe dan kedai kopi.

Pemasangan mesin pajak otomatis itu sebagai upaya memaksimalkan program peningkatan pajak daerah Palembang, khususnya dari pajak hotel dan restoran.

"Tahun ini, ada 100 unit mesin e-Tax yang akan dipasang. Salah satu sasarannya di kedai kopi, karena saat ini semakin menjamur tempat-tempat ngopi di Palembang," ujarnya, Jumat (19/2/2021)

Baca Juga: Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen

1. Pemasangan e-tax disesuaikan dengan perbandingan omzet tempat usaha

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, pemasangan mesin e-tax pajak harus berdasarkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, dilihat sesuai potensi pendapatan yang diterima tempat usaha, hingga perbandingan pemasukan dan pengeluaran harian atau bulanan.

"Sehingga nantinya tidak terjadi kasus lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukan tempat usaha itu," kata dia.

2. Pengenaan pajak tempat usaha omzet Rp9 juta ke atas

Ilustrasi Coffee Shop (IDN Times/Anata)

Sulaiman menerangkan, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omzet yang diterima setiap bulan dengan dua klasifikasi. Yakni tempat usaha dengan omzet Rp9-12 juta dengan nilai pajak 5 persen. Sementara omzet Rp12 juta ke atas bakal dikenakan pajak 10 persen.

"Saat mereka buka usaha, harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD. Tapi kita akan lihat omzetnya juga," terang dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak

Berita Terkini Lainnya