Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-Tax
BPPD siapkan 100 unit mesin pajak elektronik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menyampaikan, pihaknya segera memasang mesin e-Tax atau pajak elektronik di sejumlah kafe dan kedai kopi.
Pemasangan mesin pajak otomatis itu sebagai upaya memaksimalkan program peningkatan pajak daerah Palembang, khususnya dari pajak hotel dan restoran.
"Tahun ini, ada 100 unit mesin e-Tax yang akan dipasang. Salah satu sasarannya di kedai kopi, karena saat ini semakin menjamur tempat-tempat ngopi di Palembang," ujarnya, Jumat (19/2/2021)
Baca Juga: Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen
1. Pemasangan e-tax disesuaikan dengan perbandingan omzet tempat usaha
Ia mengatakan, pemasangan mesin e-tax pajak harus berdasarkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, dilihat sesuai potensi pendapatan yang diterima tempat usaha, hingga perbandingan pemasukan dan pengeluaran harian atau bulanan.
"Sehingga nantinya tidak terjadi kasus lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukan tempat usaha itu," kata dia.
Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak