Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-Tax

BPPD siapkan 100 unit mesin pajak elektronik

Palembang, IDN Times - Kepala Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin menyampaikan, pihaknya segera memasang mesin e-Tax atau pajak elektronik di sejumlah kafe dan kedai kopi.

Pemasangan mesin pajak otomatis itu sebagai upaya memaksimalkan program peningkatan pajak daerah Palembang, khususnya dari pajak hotel dan restoran.

"Tahun ini, ada 100 unit mesin e-Tax yang akan dipasang. Salah satu sasarannya di kedai kopi, karena saat ini semakin menjamur tempat-tempat ngopi di Palembang," ujarnya, Jumat (19/2/2021)

1. Pemasangan e-tax disesuaikan dengan perbandingan omzet tempat usaha

Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-TaxIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, pemasangan mesin e-tax pajak harus berdasarkan ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, dilihat sesuai potensi pendapatan yang diterima tempat usaha, hingga perbandingan pemasukan dan pengeluaran harian atau bulanan.

"Sehingga nantinya tidak terjadi kasus lebih mahal sewa alatnya dibandingkan pemasukan tempat usaha itu," kata dia.

Baca Juga: Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen

2. Pengenaan pajak tempat usaha omzet Rp9 juta ke atas

Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-TaxIlustrasi Coffee Shop (IDN Times/Anata)

Sulaiman menerangkan, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omzet yang diterima setiap bulan dengan dua klasifikasi. Yakni tempat usaha dengan omzet Rp9-12 juta dengan nilai pajak 5 persen. Sementara omzet Rp12 juta ke atas bakal dikenakan pajak 10 persen.

"Saat mereka buka usaha, harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD. Tapi kita akan lihat omzetnya juga," terang dia.

3. Rutin memeriksa fungsi mesin e-tax

Kafe Kedai dan Kopi Palembang Bakal Dipasang Mesin e-TaxIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini, sudah ada 524 mesin e-tax yang telah dipasang ke sejumlah tempat sejak 2019 lalu. Pemkot Palembang menarget 600 e-tax harus terpasang tahun ini.

BPPD juga melakukan pengawasan terhadap mesin-mesin e-Tax yang terpasang. Mengingat, selama pandemik COVID-19 tak sedikit usaha yang tutup. Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin berfungsi dengan baik.

"Kami memonitor dari dashboard BPPD. Kalau di sana mesinnya mati, tim langsung ke lapangan. Hasil temuan kami, alat dipasang tapi tidak digunakan karena pandemik," tandas dia.

Baca Juga: Ditlantas Polda Sumsel Temukan BPKB Palsu Saat Pemutihan Pajak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya