Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 Persen

Pajak hotel dan restoran semula ditarget Rp45 miliar 

Palembang, IDN Times - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Palembang terpaksa mengubah angka pencapaian realisasi pajak hotel dan restoran. Hal ini dilakukan karena pihaknya tak mencapai target karena kondisi pandemik COVID-19.

"Kami melakukan penyesuaian target realisasi, karena pendapatan hotel dan restoran turun pada awal pandemi. Awalnya realisasi pajak hotel ditarget Rp45 miliar, namun pendapatan tidak sampai maka diturunkan hingga 30 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Lainnya BPPD Palembang, Taslim, Rabu (9/12/2020).

1. Pajak hotel dan restoran hanya mampu menembus 70 persen

Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 PersenIlustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Ia mengatakan, target yang diturunkan hingga 30 persen juga diakibatkan pencapaian awal senilai Rp45 miliar hanya mampu tercapai sekitar Rp33,5 miliar. Pajak hotel dan restoran di Palembang cuma berhasil menembus 70 persen dari target semula.

"Sementara pajak restoran dari Rp115 miliar disesuaikan menjadi Rp89 miliar, atau sekitar 70 persen dari target yang dicanangkan," kata dia.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Diperpanjang Sampai 31 Desember

2. Pemasukan hotel dan restoran berangsur membaik mulai November 2020

Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 PersenKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Taslim menjelaskan, realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran hingga November 2020 mulai menunjukkan perbaikan. Hal itu ditunjukkan dari pemasukan yang berada di angka Rp9,8 miliar untuk restoran, dan pendapatan dari hotel sebesar Rp3 miliar per bulan. 

"Berangsur membaik, 50 persen sudah masuk sebagai pendapatan daerah sekarang," jelas dia.

3. Pemasukan pajak hanya Rp1 miliar di awal pandemik COVID-19

Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 PersenSuasana kota Palembang dinpelataran Benteng Kuto Besak (BKB) saat corona mewabah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam kondisi normal, harusnya penerimaan pajak dari hotel dan restoran terbilang cukup besar. Untuk hotel per bulan bisa menerima hingga Rp7 miliar, sedangkan pajak restoran bisa mencapai Rp12 miliar per bulan. 

"Tapi selama tiga bulan pertama COVID-19, rata-rata pemasukan hanya Rp1 miliar untuk hotel dan restoran. Paling besar cuma Rp 2 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Palembang Punya Mal Pelayanan Publik, Terlengkap di Indonesia!

4. Pemasukan April-Juni 2020 merosot 70 persen

Target Pajak Hotel dan Restoran di Palembang Diturunkan 30 PersenIlustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).

Sejak pandemik COVID-19 melanda, sektor usaha hotel dan restoran ikut terdampak. Hasilnya, realisasi target penerimaan berdampak signifikan mulai April hingga Juni 2020 yang membuat penerimaan pajak merosot hingga 70 persen.

"Saat itu hanya bisa masuk 20-25 persen saja, sisanya ya tertunda. Baru sejak Agustus sampai sekarang menunjukkan perbaikan, kami optimis target pajak hotel dan restoran bisa tercapai nanti," tandas dia.

Baca Juga: Tak Sekadar Aman, Polisi Pariwisata Patut Beri Wisatawan Rasa Nyaman  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya