TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore, Tukang Parkir dan Ojol Palembang Bakal Terima Jaminan Kecelakaan

1.000 pekerja informal Palembang bisa berobat di RS Charitas

Tukang Parkir dan Ojol di Palembang Bakal Terima Jaminan Kesehatan (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Ribuan tukang parkir dan ojek online (ojol) di Palembang bakal menerima jaminan kesehatan. Jaminan tersebut merupakan hasil kerja sama Corporate Social Responsibility (CSR) dari Rumah Sakit Charitas bersama BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

"Total 1.000 pekerja informal seperti tukang parkir, ojol, dan lain-lain, bisa mendapatkan jaminan kesehatan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Ibkar Saloma, Senin (23/5/2022).

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di Palembang

1. Penerima jaminan kesehatan difokuskan untuk pekerja informal berisiko tinggi

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Pekerja informal sebagai penerima jaminan kesehatan itu, harus mengikuti syarat yang berlaku sesuai aturan teknis yang ditentukan oleh pihak rumah sakit maupun BPJS Ketenagakerjaan Palembang.

"Teknisnya nanti RS Charitas Palembang akan membayar iuran untuk 1.000 pekerja informal yang ada di Palembang, dan difokuskan kepada pekerja yang kita anggap risikonya tinggi," kata dia.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online atau Aplikasi

2. Penerima jaminan kesehatan akan diseleksi

Ilustrasi rumah sakit. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ibkar menyampaikan, pendataan penerima CSR jaminan akan diseleksi melalui kerja sama beberapa pihak seperti Dinas Sosial, Bappeda Litbang, hingga OPD terkait lainnya di lingkup Pemkot Palembang.

"Untuk pesertanya itu semua yang belum terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi tidak hanya memberikan jaminan, kita juga mencoba menarik mereka agar ikut jadi peserta juga," tambah dia.

3. Biaya operasi jaminan kesehatan tidak terbatas

Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Perlindungan kecelakaan kerja yang akan didapatkan, yakni pelayanan kesehatan mulai dari kecelakaan hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali.

"Dan biaya pengobatan serta operasi juga tidak dibatasi atau unlimited," timpalnya.

Bahkan jaminan tersebut juga termasuk kematian, cacat, hingga penggantian uang penghasilan per hari apabila terjadi kecelakaan kerja.

Baca Juga: Baru 4 Ribu ASN dan Honorer di Palembang Terdaftar Jamsostek

Berita Terkini Lainnya