Harnojoyo Tak Izinkan Jam Kerja ASN Menjadi Setengah Hari
Jam kerja ASN kembali normal seperti sebelumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, tidak mengizinkan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) masuk setengah hari. Padahal beberapa jam sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, menyebut bakal memberlakukan empat jam waktu kerja.
Harnojoyo sudah meneken Surat Edaran tertanggal 19 Juni 2020 nomor 39/SE/BKPSDM-V/2020, tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Pemkot Palembang.
Baca Juga: Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah Hari
1. Jam kerja karyawan ASN dibagi 50 persen
Sebelumnya Dewa menyebut jam kerja ASN akan menjadi setengah hari untuk menyesuaikan penegakkan disiplin protokol kesehatan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau masuk kerja jam 8 pagi dan pulang di jam 12 siang.
Namun melalui Surat Edaran yang telah ditandatangani Harnojoyo, tertera masuk kerja bagi ASN kembali normal. Dan aturan ini mulai berlaku Senin, 22 Juni 2020.
Namun Dewa menjelaskan, pembatasan waktu kerja bagi ASN kini dibagi dalam persentase. Yakni, hanya 50 persen jumlah pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. Sedangkan sisanya melaksanakan tugas dari rumah.
"Bagi pegawai yang terjadwal bekerja di rumah bisa hadir ke kantor jika diperlukan," tegas Dewa.
Baca Juga: PSBB Palembang Baru Dicabut 3 Hari, Pasien Positif Naik 153 Orang