Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah Hari

Ada perubahan kebijakan penegakkan disiplin

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bakal menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN menjadi setengah hari. Jam ngantor itu akan diatur dalam Surat Edaran yang menyesuaikan dengan penegakkan disiplin protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, konsep Surat Edaran masih dalam perumusan kebijakan oleh Bagian Hukum. Nantinya Wali Kota Palembang, Harnojoyo, akan menandatangani Surat Edaran yang berisi jam kerja pegawai pemerintahan.

"Konsepnya sudah ada, sekarang lagi dibuat kemudian melalui persetujuan, akan diteken Pak Wali Kota. Sedang kita bahas," ujarnya Dewa kepada IDN Times, Jumat (19/6).

1. Atur jam pulang pegawai pukul 12.00 WIB

Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah HariSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Dewa, jam kerja ASN sebelumnya mengikuti aturan normal pasca PSBB. Yakni masuk pukul 07:30 dan pulang 16:30 WIB. Dalam Surat Edaran itu nantinya jadwal kerja ditetapkan menjadi setengah hari.

"Setelah konsultasi akan kita tetapkan masuk jam 8 pagi dan pulang jam 12 siang. Perubahan lainnya juga terkait jumlah pegawai yang masuk kerja, Kalau kemarin dalam satu bidang masuk pegawai 30 persen sekarang menjadi 50 persen mulai Senin nanti," terangnya.

2. Surat Edaran mengacu pada kondisi Palembang berstatus zona oranye

Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah HariSekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa mengatakan, tak ada perubahan kebijakan secara signifikan antara penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itemnya hampir sama, disesuaikan dengan acuan zona oranye. Termasuk operasional dunia usaha yang sudah dibuka, namun tetap menjalankan protokol kesehatan seperti mengatur jarak," kata dia.

Baca Juga: Dampak COVID-19, Pendapatan Palembang Baru Terkumpul Rp300 Miliar

3. Masa penegakkan displin bakal dievaluasi sesuai perkembangan

Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah HariArus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dewa menerangkan, perbedaan PSBB dan penegakkan disiplin protokol kesehatan hanya sebatasa dasar hukum. Jika PSBB dibuat dari Peraturan Wali Kota (Pewali) yang mengikat dan berjangka, tapi penegakkan disiplin lebih fleksibel dengan batas waktu tak tentu.

"Masanya PSBB kan 14 hari, kalau penegakkan displin sistemnya evaluasi dan pemantauan kondisi dari perkembangan zona di Palembang," tambah Dewa.

4. Aturan jam kerja dan operasional usaha bakal diserahkan ke pimpinan unit masing-masing

Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah HariJembatan Ampera di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa menerapkan, Surat Edaran terkait jam kerja itu juga mengatur karyawan di Palembang selain ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN serta BUMD. Namun Dewa menyebut aturan itu tergantung pada pimpinan dan institusi di atasnya.

"Aturannya tergantung departemen atau institusi induk masing-masing. Kalau dunia usaha tetap mengacu aturan pusat. Begitu pun kebijakan transportasi umum dan pribadi ke Kemenhub. Lalu sektor pendidikan silakan ke Dinas Pendidikan, dan bagi BUMN atau BUMD mengacu langsung ke Kemendagri," jelas dia.

Baca Juga: ASN dan Honorer Palembang Kerja 5 Jam, Ratu Dewa Jamin Tetap Optimal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya