TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Palembang Tunggu Arahan Polrestabes Soal Larangan Mudik

Kemungkinan akan ada penyekatan di perbatasan

Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang belum menetapkan pembatasan dan penutupan di perbatasan jalan, menyoal adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu rakor dengan pihak Polrestabes Palembang," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei

1. Aturan penyekatan perbatasan tanggung jawab Wako dan Polrestabes Palembang

Ilustrasi Infrastruktur Jalan Kota (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya selain menunggu keputusan resmi dari pemerintah daerah atau arahan dari Wali Kota (Wako) Palembang, sistem buka tutup jalan di wilayah pinggiran merupakan wewenang aparat kepolisian.

"Kita tidak bisa langsung memberi aturan, karena penyekatan batas daerah adalah tanggung jawab banyak stakeholder," kata dia.

2. Perlu koordinasi panjang penyekatan perbatasan

Ilustrasi pintu perbatasan di Palembang Kawasan Karya Jaya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski kemungkinan wacana penyekatan di jalan perbatasan pasti terlaksana, namun menurutnya pintu keluar dan masuk harus dipersiapkan dengan baik, seperti seberapa panjang jalan yang akan dibatasi.

"Misalkan Kota Palembang dengan perbatasan kabupaten, entah itu di Kilometer 12 atau Karya Jaya, nanti bentuknya seperti apa kami masih tunggu teknisnya," tambahnya.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation

Berita Terkini Lainnya