Dishub Palembang Ajak Organda Tentukan Tarif Baru Angkot
Usulan tarif baru dibahas di Mukernas Organda se-Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang bakal menyesuaikan tarif transportasi publik, terutama angkutan kota (Angkot) seiring kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
"Kenaikan (BBM) pasti berdampak pada tarif transportasi umum. Saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) terkait aturan terbaru," ujar Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim, Senin (5/9/2022).
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Palembang Langsung Ikut Naik Drastis
Baca Juga: Tarif Transportasi Darat Antar Kota di Sumsel Naik Hingga Rp50 Ribu
1. Tarif baru berdasarkan persentase kenaikan BBM
Penyesuaian tarif baru itu akan dihitung berdasarkan persentase kenaikan BBM, lalu diakumulasikan dengan pendapatan rata-rata angkot di Palembang. Namun penghitungan tarif angkot yang baru ini dapat direalisasikan setelah Dishub menerima SE dari pemerintah.
"Kalau saat ini masih berlaku tarif lama. Sembari menunggu penyesuaian tarif resminya, kami sudah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda)," kata dia.
Baca Juga: BBM Naik, Sejumlah SPBU di Palembang Kelabakan Penyesuaian Harga