Dinkes Palembang Dirikan Posko Vaksin Booster Area Transportasi Publik
Posko berada di pelabuhan, bandara, terminal, dan stasiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah menetapkan libur nasional Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Seiring dengan keputusan itu, masyarakat yang akan melakukan mudik diwajibkan sudah menerima vaksinasi COVID-19 tahap ketiga atau booster.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang pun meminta area transportasi publik menyediakan posko vaksinasi ketiga atau booster. Saat ini, Dinkes Palembang sedang berkoordinasi dengan instansi terkait.
Baca Juga: Stok Vaksin di Sumsel Kembali Menipis, Dinkes Tunggu Kiriman Pusat
1. Posko vaksin booster di Palembang menjadi tanggung jawab Dinkes
Menurut Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 sekaligus Kasi P3M Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, posko vaksin booster di lokasi transportasi publik merupakan tanggung jawab Dinkes.
"Dinkes akan buka sentral vaksin booster selama arus mudik," kata dia, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Booster Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Palembang Belum Bertambah