Dilema Sektor Hiburan di Palembang; Langgar Aturan atau PHK
Pendapatan yang merosot membuat gaji pegawai tak penuh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang sejak 9 Juli lalu, berdampak terhadap sejumlah sektor hiburan di Palembang.
Menurut pengelola tempat wisata dan mal di Palembang, pengetatan PPKM Mikro justru menimbulkan dilema. Mereka dihadapkan oleh pilihan melanggar aturan atau mem-PHK karyawan.
"Apalagi soal pendapatan yang pastinya merosot. Kami pelaku wisata di Palembang harus tutup kegiatan sampai 20 Juli. Surat edaran diberitahukan tempat wisata mesti 100 persen tutup," ujar Manager Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu Palembang, Raden Azka kepada IDN Times, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Duh! Vaksinasi Anak di Palembang Membludak, tapi Dipenuhi Orang Dewasa
1. Berusaha tak memutus kontrak pegawai selama pengetatan PPKM Mikro
Selain wajib mengikuti peraturan, pengetatan PPKM Mikro di Palembang memicu rasa khawatir bagi penanggung jawab tempat hiburan. Sebab banyak pegawai turut merasakan dampak, yakni tidak menerima gaji secara penuh selama sebulan ke depan.
"Kami berusaha tidak memutus karyawan. Dengan pendapatan seadanya, kita berikan, tempat wisata tutup. Tapi pegawai kami harus tetap bertahan hidup. Tujuan aturan agar masyarakat sehat, tapi bagaimana dengan pekerja yang tak mendapatkan gaji saat situasi ini, tidak ada uang sulit makan," kata dia.
Baca Juga: ICU RS Rujukan Utama COVID-19 di Sumsel Penuh, Kasus Harian Terus Naik