Daftar Nikah Online, Penghulu Bisa Tolak Pelanggar Protokol
Akad nikah tak boleh dihadiri lebih dari 30 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Kakanwil Kemenag Sumsel), Alfajri Zabidi, meminta warga yang ingin mendaftar nikah lebih baik dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Menurut Alfajri, program itu mendukung protokol kesehatan di tengah pandemik COVID-19. Bahkan pasangan calon pengantin bisa menghubungi telepon Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa harus datang.
"Pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan tiap hari kerja, pendaftaran menikah bisa online dan kirim persyaratan lewat email. Kalau ke KUA langsung silakan, tapi karena mengutamakan protokol kesehatan semaksimal mungkin kami mengurangi kontak fisik," ujarnya, Minggu (14/6).
Baca Juga: Teman Bus Ajak Berkeliling Kota Palembang Gratis
1. Pemerintah keluarkan pedoman pernikah di masa COVID-19
Alfajari mengatakan, selain pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online, masyarakat sudah bisa menggelar akad nikah di luar KUA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Kebijakan ini seiring dengan aturan dalam surat edaran Kemenag tentang pelaksanaan nikah pada masa pandemik COVID-19. Pedoman sudah dikeluarkan 10 Juni kemarin," katanya.
Baca Juga: Hindari 5 Model Hijab Ini, Bisa Mengurangi Keindahan Penampilanmu
Baca Juga: 3 Laboratorium Beroperasi, Tidak Ada Lagi Sampel Swab yang Menumpuk