TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli

PCR dan antigen diberlakukan lagi bagi penumpang pesawat

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SMB II Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero), kembali menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

"Mengikuti edaran pemerintah pusat dari Kementerian Perhubungan, aturan imulai kita terapkan dan berlaku 17 Juli," kata VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes

1. Syarat booster berlaku di 20 bandara termasuk Palembang

Situasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 70/2022, penumpang pesawat rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, untuk memberlakukan regulasi terbaru penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” jelasnya.

Apabila penumpang pesawat domestik dengan dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang domestik baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan kurun waktu yang sama sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Semua Sekolah di Palembang Tatap Muka 100 Persen Mulai 14 Juli 2022

2. Bandara SMB II Palembang menyediakan layanan booster dan PCR maupun antigen

Situasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi penumpang pesawat dalam negeri usia 6-17 tahun, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan PCR maupun antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi penumpang pesawat dalam negeri yang tak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, mereka wajib melampirkan surat keterangan. Akbar menyampaikan, bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: COVID-19 di Pulau Jawa Naik, Gubernur Sumsel Minta Warga Bermasker

Berita Terkini Lainnya