Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli
PCR dan antigen diberlakukan lagi bagi penumpang pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero), kembali menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
"Mengikuti edaran pemerintah pusat dari Kementerian Perhubungan, aturan imulai kita terapkan dan berlaku 17 Juli," kata VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes
1. Syarat booster berlaku di 20 bandara termasuk Palembang
Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 70/2022, penumpang pesawat rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.
“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, untuk memberlakukan regulasi terbaru penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” jelasnya.
Apabila penumpang pesawat domestik dengan dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara jika penumpang domestik baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan kurun waktu yang sama sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Semua Sekolah di Palembang Tatap Muka 100 Persen Mulai 14 Juli 2022
Baca Juga: COVID-19 di Pulau Jawa Naik, Gubernur Sumsel Minta Warga Bermasker