TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Biaya Haji Tahun 2022 Diusul Naik Rp10 Juta Menjadi Rp45 Juta

Kemenag Sumsel masih tunggu kepastian dari pemerintah pusat

Suasana Haji (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Palembang, IDN Times - Biaya keberangkatan haji tahun 2022 dipastikan mengalami kenaikan. Selain karena membutuhkan dana tambahan untuk karantina serta uji klinis tes COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) juga merencanakan Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp45 juta untuk biaya reguler.

Menanggapi kabar itu, Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatra Selatan (Sumsel), Saefudin Latief angkat bicara. Dirinya menegaskan, BIPIH tahun 2022 sebesar Rp45.053.368 masih dalam pembahasan dan belum pasti.

"Iya itu (kenaikan BIPIH) baru usulan saja," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19

1. Belum ada kepastikan biaya haji

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Saefudin menerangkan, besaran BIPIH senilai Rp45 juta masih belum final dan angka tersebut baru usulan yang disesuaikan saat pandemik COVID-19.

"Karena baru usulan maka mekanisme pembayaran juga belum ada," kata dia.

Baca Juga: 115 Jemaah Asal Jambi Positif COVID-19 Setelah Pulang Umrah

2. Kenaikan biaya haji mencapai Rp10 juta

Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Penyesuaian biaya haji sebesar Rp45 juta dihitung dengan kebutuhan pelaksanaan haji pada masa pandemik COVID-19. Sebab banyak komponen yang harus ditambah, termasuk biaya menginap di hotel untuk karantina.

"Ada biaya PCR dan lain-lain, inilah yang mengakibatkan biaya keberangkatan jadi naik. Kenaikannya memang signifikan, kurang lebih Rp10 juta. Tapi ini baru skema acuan, nanti akan dikaji lagi berapa besaran idealnya," jelas dia.

Baca Juga: 150 Nakes RSMH Palembang Positif COVID-19, Jumlah Pengunjung Dibatasi

Berita Terkini Lainnya