Biaya Haji Tahun 2022 Diusul Naik Rp10 Juta Menjadi Rp45 Juta
Kemenag Sumsel masih tunggu kepastian dari pemerintah pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Biaya keberangkatan haji tahun 2022 dipastikan mengalami kenaikan. Selain karena membutuhkan dana tambahan untuk karantina serta uji klinis tes COVID-19, Kementerian Agama (Kemenag) juga merencanakan Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp45 juta untuk biaya reguler.
Menanggapi kabar itu, Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatra Selatan (Sumsel), Saefudin Latief angkat bicara. Dirinya menegaskan, BIPIH tahun 2022 sebesar Rp45.053.368 masih dalam pembahasan dan belum pasti.
"Iya itu (kenaikan BIPIH) baru usulan saja," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19
1. Belum ada kepastikan biaya haji
Saefudin menerangkan, besaran BIPIH senilai Rp45 juta masih belum final dan angka tersebut baru usulan yang disesuaikan saat pandemik COVID-19.
"Karena baru usulan maka mekanisme pembayaran juga belum ada," kata dia.
Baca Juga: 115 Jemaah Asal Jambi Positif COVID-19 Setelah Pulang Umrah
Baca Juga: 150 Nakes RSMH Palembang Positif COVID-19, Jumlah Pengunjung Dibatasi